Lukmanul Hakim
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : An-Nida'

Pemikiran Sosiologi Politik Islam Abdul Wahhab Khallaf Arisman Arisman; Lukmanul Hakim
An-Nida' Vol 45, No 1 (2021): January - June
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyrakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/an-nida.v45i1.16528

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap pemikiran sosiologi politik Islam Abdul Wahhab Khallaf dalam kitabnya al-Siyāsah al-Syar’iyyah. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan (library research) yang bersifat kualitatif. Pembahasan yang dikemukakan didasari bahan-bahan yang diteliti melalui sumber utama yaitu kitab al-Siyāsah al-Syar’iyyah karya Abdul Wahhab Khallaf, kitab-kitab fiqh lainnya dan beberapa tulisan yang relevan. Dari kitab-kitab tersebut dikutip berbagai pendapat dan argumentasi para ulama beserta dalil-dalil yang mereka kemukakan. Sedangkan hasil yang didapat adalah bahwa buku al-Siyāsah al-Syar’iyyah merupakan karya monumental di antara sederetan karya ilmiah Abdul Wahhab Khallaf. Buku ini merupakan hasil studi beliau sewaktu mendalami studi khusus bidang hukum pada tahun 1342 H, atau bertepatan dengan bulan desember 1923. Buku ini menampilkan konsep dan strategi hukum Islam yang sangat menarik untuk dibahas, meskipun isi dan kapasitas buku ini termasuk kajian buku klasik. Namun orisinilitas pemikiran penulis tampak jelas dalam sikap apologiknya, bahwa isu dan klaim hukum Islam bersifat statis, adalah tidak benar. Yang benar adalah bahwa karakteristik dan tujuan sentral hukum Islam berasaskan maslahah, serta bersifat elastis dan dinamis. Abdul Wahhab Khallaf dalam kitabnya al-Siyāsah al-Syar’iyyah membahas hakikat politik hukum Islam yang menyangkut persoalan-persoalan politik hukum perundang-undangan, kebebasan individu, asas persamaan, hubungan negara Islam dengan negara non-Islam, peraturan peperangan, peraturan perdamaian, politik keuangan, pajak, pendayagunaan keuangan, dan sumber-sumber keuangan, di samping tentang sejarah bait al-Māl.