Muzakir Sulaiman
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

FIQH HATI (MENELAAH SIFAT DENGKI) Muzakir Sulaiman
Pedagogik : Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Pembelajaran Fakultas Tarbiyah Universitas Muhammadiyah Aceh Vol 1, No 1, April (2014)
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37598/pjpp.v1i1.375

Abstract

Dengki adalah sifat buruk yang tumbuh dalam manusia yang akan menggorogoti pemiliknya. Ia akan membawa kerugian dunia dan akhirat. Kerugian dunia meliputi, ketidaknyamanan dan ketentraman tidak akan diperoleh karena ia mengerahkan semua pikiran untuk menghancurkan nikmat pada orang lain supaya hilang atau berpindah kepadanya. Sedangkan kerugian keakhirat, amal yang dikerjakan akan dihapus pahalanya, atau akan menanggung dosanya jika amalnya sudah habis. Sifat ini akan membuat pemiliknya terkuras energi lantaran ia terus berusaha dan memikirkan keadaan orang yang ia dengki. Oleh karena itu tulisan akan mengulas tentang bahaya dengki dan pengaruhnya.
MURABAHAH DALAM EKONOMI ISLAM Muzakir Sulaiman
Pedagogik : Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Pembelajaran Fakultas Tarbiyah Universitas Muhammadiyah Aceh Vol 3, No 2, Oktober (2016)
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37598/pjpp.v3i2.459

Abstract

Dasar ekonomi yang dibangun oleh Islam adalah untuk mencapai Ridha Allah SWT, bukan keuntungan semata, sebagaimana yang dipraktekan kalangan luar Islam khusunya dalam perbankan. Dengan dasar ini apapun bentuk ekonomi yang dilaksanakan tidak menjadi masalah, namun harus dalam koridor tidak terjadi kezaliman di dalamya. Para ulama membolehkan kredit dan penggunaan kartu kredit selama tidak terjadi bunga (nilai tambah) dari aqad, namun sulit dihindari oleh bank-bank konvensional. Sementara bank-bank Islam mengaturnya sangat ketat, sehingga  tidak ada bunga atau nilai tambah.  Kredit dalam Islam tidak haram dan penggunaan kartu kredit juga tidak haram, karena di dalamnya ada unsur Murabahah atau unsur bagi hasil.