Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Islam Futura

PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL DI ACEH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2006 DAN HUKUM ISLAM Elfida, Cut
Islam Futura Vol 14, No 2 (2015): Jurnal Islam Futura
Publisher : Islam Futura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini masuk dan keluarnya barang ilegal disuatu negara sering terjadi, tidak terkecuali Indonesia. Hal ini bertentangan dengan undang-undang bea cukai No. 17 Tahun 2006 sebagaimana perubahan atas undang-undang No. 10 Tahun 1995. Jika barang impor tidak memenuhi persyaratkan maka barang tersebut termasuk barang ilegal. Kejadian di lapangan perlakuan terhadap barang ilegal dimusnahkan dengan cara membakar, atau dengan cara memasukan di dalam gudang dengan waktu yang lama yang menyebabkan rusaknya barang, kemudian dimusnahkan. Permasalahan dan tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana efek pasar yang terjadi ketika masuknya barang ilegal dalam mekanisme pasar, dan untuk mengetahui konsep kemaslahatan yang diajarkan Islam terhadap perlakuan barang ilegal yang zatnya halal. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada terjadi efek pasar yang sangat merugi terhadap masuknya barang ilegal, disebabkan karena tidak terlalu banyak yang masuk atau tidak habis terdata oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu, dengan melihat fakta di lapangan bahwa pihak yang berwenang memperlakukan barang ilegal seperti bawang ilegal dan gula ilegal dimasukkan dalam gudang dengan waktu yang lama lalu dimusnahkan, atau langsung membakarnya, cara tersebut adalah cara yang mubazir, sebab masih ada cara lain yang lebih maslahah dari itu, seperti menyerahkan ke Baitul Mal apabila pemiliknya tidak mengurus. Dengan demikian Baitul Mal menjadi wali atas barang ilegal dan hasilnya diberikan pada ashnaf-ashnaf yang membutuhkan sebagaimana tercantum pada Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal dan fatwa MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama), dengan menjual dengan harga lebih murah dari harga pasar apabila kalangan pembelinya orang kurang mampu atau digratiskan saja kepada mereka, atau sesuai harga pasar apabila pembelinya kalayak umum.
PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL DI ACEH DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2006 DAN HUKUM ISLAM Cut Elfida
Islam Futura Vol 15, No 2 (2016): Jurnal Ilmiah Islam Futura
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/jiif.v15i2.567

Abstract

Today the entrance and exit of illegal goods in a country is often the case, including Indonesia. This is contrary to the customs law No. 17 of 2006, as amendments to the law No. 10 of 1995. If the imported goods do not meet the requisite as stipulated in the customs law, the goods are said as illegal goods. Genesis in the field to the treatment of illegal goods destroyed by burning, or by enterning in the warehouse with a long time which causes demage to the goods, and then destroyed. Problems and purposes of this study is to know how the market effect that occurs when the entry of illegal goods in a market's mechanism, and to know the benefit of the concept being taught in Islam to the treatment of illegal goods are allowed substance. In this study the authors used a case study method with a qualitative research approach. The result showed that there was no market effects occur very losers against the entry of illegal goods, because not so much to get in or not completed recorded by authorities. Therefore, by looking at the fact that the authorities to the treatment of illegal goods such as illegal onions and sugar to put in a warehouse with a long time and then destroyed, or directly burn it, so that's way is the redundant, because there are still other ways that are benefit of it, such as submitting to Baitul Mal if the owner did not take care. So, Baitul Mal became a guardian on illegal goods and the results are given to requiring people's as contained in the Qanun No. 10 of 2007 on the Baitul Mal and fatwa's MPU (Ulama's Consultative Assembly), to sell at a cheaper price than the market price if the buyers are less able or it's free to them, or with the market price if the buyers are general public.