I Putu Raditya Sudwika Utama
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI HAK-HAK KONSUMEN SEBAGAI PEMBELI DI MATAHARI DEPARTMENT STORE DUTA PLAZA BALI I Putu Raditya Sudwika Utama; I Made Sarjana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.791 KB)

Abstract

Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi akan mendorong tumbuhnya sektor industri barang dan jasa semakin pesat, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Salah satu cara konsumen untuk mendapatkan barang dan atau jasa adalah melalui dunia retail. Banyak Mall dan Department Store yang ada saat ini memberikan keleluasaan atau kebebasan buat konsumen untuk menentukan pilihan. Fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang, dimana konsumen berada pada posisi lemah. Dalam pelaksanaan banyak kasus pelanggaran hak-hak konsumen di Department Store tidak sesuai dengan harapan konsumen. Maka perlu upaya penyelesaian pelanggaran terhadap hak konsumen tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sumber data primer, berupa data penelitian yang diperoleh melalui wawancara langsung pada konsumen yang berbelanja di Matahari Department Store Duta Plaza Bali, dan dengan Management Matahari Department Store Duta Plaza Bali, serta ditunjang data sekunder, dianalisa dengan pengelohan data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak-hak konsumen sudah sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999, dan upaya penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara: preventif dan penyelesaian secara damai. Kata Kunci: Implementasi, Hak-Hak Konsumen, Upaya Penyelesaian
PENGAWASAN BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT PENERAPAN FINANCIAL TECHNOLOGY I Putu Raditya Sudwika Utama; ANAK AGUNG GEDE AGUNG INDRA PRATHAMA
Jurnal Yustitia Vol 16 No 2 (2022): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v16i2.978

Abstract

Keberadaan manusia di era globalisasi, memiliki kepentingan dan tuntutan yang harus dicapai.Salah satunya kemudahan, khususnya dalam layanan jasa keuangan secara digital. Dengan adanyalayanan jasa keuangan digital semakin mudahnya bertransaksi kepada manusia untuk memenuhikebutuhannya. Agar mendapatkan perlindungan maka diperlukan sebuah aturan, dan lembaga agarsah untuk melakukan transaksi. Bank Indonesia merupakan lembaga bank sentral yang memilikiperanan penting dalam perekonomian di Indonesia. Peran Bank Indonesia, yaitu menetapkan,melaksanakan, mengatur, dan mengawasi bank yang ada di seluruh Indonesia. Bank Indonesiaharus menciptakan sistem pembayaran yang aman dan efisien. Maka dari itu terciptanya FinancialTechnology (Fintech) guna mencakup layanan jasa keungan saat ini, diperlukan pengawasan didalam sektor jasa keuangan yang mampu melindungi kegiatan masyarakat. maka dari itu hadirnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki dasar UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK diharapkanuntuk melakukan pengawasan, maupun pemeriksaan. Pada tahun 2016 OJK mengeluarkan aturanPOJK Nomor 77/POJK.01/2016. Dengan adanya aturan tersebut dapat melakukan pengawasankegiatan usaha yang bersifat Fintech. Namun dalam pelaksanaan masih belum sesuai denganOJK, dimana salah satu perusahaan fintech masih menyimpang dari aturan tersebut. Terdapatkaijan masalah bentuk pemantauan dan pengawasan Bank Indonesia terhadap Penyelenggarafinancial technology. Dan mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap financialtechnology berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016.Metode Penelitian yang digunakan Metode Normatif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahuibentuk pemantauan dan pengawasan Bank Indonesia terhadap Penyelenggara financial technology,dan mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap financial technology berdasarkanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016. Hasil dari pembahasan yang pertamaBank Indonesia telah menerbitkan aturan khusus mengenai fintech, yang memiliki urgensiuntuk menstabilkan perekonomian di Indonesia. Dan hasil pembahasan kedua POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengaturmekanisme pengawasan OJK terhadap Fintech P2P Lending memiliki 2 tahap: pra operasionaldan operasional. Saran yang bisa kami sampaikan penerapan dari Fintech harus sesuai denganregulasi agar tidak terjadi kekosongan aturan, dan Pemerintah segera membuat infrastruktur danregulasi pada bidang layanan pinjam meminjam uang agar dapat berjalan dengan baik