Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search
Journal : Diponegoro Law Journal

AKIBAT HUKUM PINJAM MEMINJAM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH UNTUK DIJADIKAN JAMINAN UTANG (Studi Kasus Putusan MA Nomor:2091.K.PDT.2014) Ana Silviana, Sukirno, Afifah Zahra Wiraatmaja*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.502 KB)

Abstract

Pada masa sekarang, meminjamkan sertipikat tanah untuk dijadikan jaminan memang tidak dilarang dan diperbolehkan dalam Peraturan Undang-Undang. Namun dalam prakteknya seringkali terjadi, pihak debitur tidak melaksanakan prestasinya dan yang dirugikan adalah pihak ketiga yaitu penjamin atau yang meminjamkan sertipikat tanah untuk dijadikan jaminan utang di bank. Salah satu kasus yang terjadi yaitu antara para ahli waris alm. Mochamad Noerhasjim dalam kasus putusan MA Nomor.2091/K.Pdt.2014 dengan PT. Prima Semesta Internusa sebagai pihak yang meminjam sertipikat tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan metode pengumpulan data sekunder mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Hasil penelitian ini yaitu, pertimbangan Majelis Hakim memutus dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa gugatan dalam kasus ini tidak dapat diterima karena dianggap kurang pihak. Proses pembebanan hak tanggungan dan proses pelelangan sudah sesuai dengan hukum tanah nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perlindungan hukum terhadap pemberi Hak Tanggungan yang menjadi pihak penjamin masih lemah. 
IMPLEMENTASI PROGRAM PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH SISTEM ONLINE DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KENDAL Ana Silviana, Sukirno, Astika Febrianda Saraswati*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (418.756 KB)

Abstract

Pendaftaran tanah penting dilakukan karena bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang bersifat kuat. Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal memfasilitasi pendaftaran pemeliharaan data secara online ( PPAT online ) yang berbasis teknologi informasi. Program ini bermanfaat bagi PPAT di Kabupaten Kendal untuk mempercepat pelayanan pemeliharaan data. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi program tersebut serta kendala yang timbul dalam pelaksanaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi program pemeliharaan data sistem online berjalan dengan baik. Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan program ini adalah mengenai server dan masalah teknis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Kantor Pertanahan berhasil mengimplementasikan program pemeliharaan data pendaftaran tanah sistem online. Program tersebut sudah dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku secara lebih efektif dan efisien. Meskipun terdapat beberapa kendala namun Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal mampu memperbaiki dengan baik.
PERKEMBANGAN PRAKTIK PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM WARIS ADAT BETAWI PADA MASYARAKAT BETAWI DI KELURAHAN SRENGSENG SAWAH, KECAMATAN JAGAKARSA, JAKARTA SELATAN Agung Basuki Prasetyo, Sukirno, Dandia Magna Rijkova*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (285.422 KB)

Abstract

Sistem kekerabatan yang dianut masyarakat Betawi adalah parental dengan menggunakan sistem kewarisan individual. Saat ini, terjadi perkembangan dalam melakukan praktik pembagian warisan pada masyarakat Betawi di Kampung Setu Babakan, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Perkembangan ini diakibatkan adanya faktor-faktor yang muncul di masyarakat. Perumusan masalah yang dapat diuraikan yaitu pertama, bagaimana perkembangan praktik pembagian warisan menurut hukum waris adat Betawi; Kedua, apa faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan praktik pembagian warisan menurut hukum waris adat Betawi. Metode penelitian penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil wawancara digunakan sebagai data primer dari penulisan hukum ini dan didukung oleh data sekunder berupa data kepustakaan. Analisis data yang digunakan untuk menarik kesimpulan dari data yang telah terkumpul yaitu dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Praktik pembagian warisan di Kampung Setu Babakan sesuai hasil penelitian awalnya menggunakan hukum kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun  (hukum adat). Seiring dengan berjalannya waktu, saat ini dalam menentukan praktik pembagian warisnya masyarakat Betawi di Kampung Setu Babakan menggunakan hukum adat dengan berlandaskan agama Islam. Terjadinya perkembangan praktik pembagian warisan dipengaruhi oleh: faktor agama; faktor ekonomi; faktor migrasi, sosial dan budaya; dan faktor pendidikan.
AKIBAT HUKUM MENDIRIKAN BANGUNAN TANPA IZIN DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3028K/Pdt/2012) Fanny Devianindita*, Ana Silviana, Sukirno
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (422.795 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 jika ditinjau dari segi peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah Hak Milik orang lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Haryadi dengan pertimbangan Putusan Judex Factie tidak salah dalam menerapkan hukum, sehingga kembali pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta. Sedangkan, akibat hukum mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah Hak Milik orang lain dalam Putusan MA Nomor 3028 K/Pdt/2012 terhadap sertipikat tanahnya adalah Sertipikat Hak Milik tetap menjadi atas nama Shaldy Adhy Sandjaja bin Soekadi dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan terhadap bangunan di atas tanahnya adalah bangunan harus dikosongkan serta dirobohkan  dan tanah kapling dikembalikan kepada Shaldy Adhy Sandjaja bin Soekadi. Kesimpulan penulisan hukum ini adalah Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PERKEMBANGAN KEDUDUKAN SUAMI MENJADI AHLI WARIS DALAM PERKAWINAN NYEBURIN MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI SETELAH KEPUTUSAN PESAMUHAN AGUNG III MAJELIS UTAMA DESA PAKRAMAN (MUDP) BALI NOMOR 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 (Studi Di Desa Sading , Kecamatan Me Indiwan Taqy Pratyaksa*, Sukirno, Triyono
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (676.378 KB)

Abstract

Terjadi perkembangan hak mewaris dari sentana nyeburin, dahulu sentana nyeburin bukan menjadi ahli waris keluarga asal, tetapi sekarang sentana nyebruin berhak menjadi ahli waris dengan ketentuan-ketentuan dari harta gunakaya orang tua, dan sentana nyeburin yang berstatus janda berhak menjadi ahli waris dari harta gunakaya dalam perkawinannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kedudukan suami yang melakukan pernikahan nyeburin setelah keputusan MUDP tahun 2010 beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris penulis terjung langsung ke Banjar Negari, Desa Pakraman Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Dan metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.Hasil dari penelitian menunjukan : 1. Terlihat perkembangan yaitu sentana nyeburin berhak atas bagian tertentu dari harta gunakaya orang tuanya, dan sentana nyeburin yang berstatus janda merupakan ahli waris dari harta gunakaya hanya dalam perkawinannya saja, dan tidak lagi menjadi ahli waris keluarga asal maupun istri (purusa); 2. Kesetaraan gender, perubahan konsep ninggal kadaton, serta berkembangnya pendidikan dan ekonomi yang menjadi faktor perkembangannya.
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT DAN HUKUM WARIS ISLAM DI DESA PESALAKAN KECAMATAN BANDAR KABUPATEN BATANG Listiawati Listiawati; Sukirno Sukirno; Muhyidin Muhyidin
Diponegoro Law Journal Vol 7, No 4 (2018): Volume 7 Nomor 4, Tahun 2018
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (321.518 KB) | DOI: 10.14710/dlj.2018.22794

Abstract

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak angkat menurut hukum waris adat dan hukum waris Islam dan pelaksanaan pembagian waris anak angkat di Desa Pesalakan Kecamatan Bandar Kabupaten Batang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama, kedudukan anak angkat di Desa Pesalakan Kecamatan Bandar dianggap sebagai anak kandung oleh orang tua angkat. Mengenai kedudukan anak angkat terhadap hak waris, sebagian besar masyarakat menyatakan bahwa anak angkat merupakan ahli waris. Kedua, proses pembagian harta kepada anak angkat secara otomatis terbagi ketika pewaris meninggal dengan kedudukan yang disejajarkan dengan anak kandung. Harta peninggalan dari orang tua angkat diberikan secara keseluruhan baik harta gono gini maupun harta bawaan dengan porsi sesuai kehendak orang tua angkat. Adapun hukum pewarisan yang dikehendaki adalah hukum Islam, dan sebagian besar tidak menggunakan bantuan ulama. Secara normatif, hal tersebut sangat bertentangan antara fakta dari pernyataan masyarakat dengan aturan hukum yang dikehendaki, yaitu hukum Islam. Hal ini, karena ketidaktahuan terhadap hukum Islam yang berkaitan dengan anak angkat.
KEKUATAN HUKUM DAYA PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DENGAN LETER C (Studi Kasus di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang) Agatha Wilona Ayu Kaulika*, Ana Silviana, Sukirno
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (599.158 KB)

Abstract

Banyaknya kasus pertanahan mengenai tumpang tindih (overlapping) atau terdapat dua sertipikat mengenai objek tanah yang sama., yang salah satu kasusnya terjadi di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang antara Kisworo Rudiyanto selaku pemegang Sertipikat Hak Milik No. 3489/Mangunharjo Tembalang/2011 dengan bukti kepemilikan tanahnya berupa Leter C dengan PT Kekancan Mukti selaku pemegang Sertipikat Hak Guna Bangunan No.1568/Mangunharjo Tembalang/2013 yang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 410/Pdt G/2013 dan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 340/Pdt/2014 memenangkan sertipikat milik Kisworo Rudiyanto. Akibat hukum terhadap bukti kepemilikan tanah setelah berlakunya UUPA yaitu wajib dilakukan pendaftaran sesuai dengan hukum tanah nasional sehingga mendapatkan bukti sah berupa sertipikat. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara  Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 340/Pdt/2014 yaitu tidak dapat dibuktikan bahwa objek sengketa dimiliki oleh PT Kekancan Mukti, sedangkan bukti-bukti yang diberikan oleh Kisworo Rudiyanto dapat dibuktikan dalil gugatannya maka objek sengketa sah milik Kisworo Rudiyanto.
IMPLEMENTASI LAYANAN 70-70 DI BIDANG PERTANAHAN (Studi di Kantor Pertanahan Kota Salatiga) Johanes Prima Cahya*, Ana Silviana, Sukirno
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (533.545 KB)

Abstract

Mengambil momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 70 pada tanggal 17 Agustus 2015 dengan tema “Ayo Kerja”, Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional memberikan sebuah inovasi di bidang pertanahan yang diberi nama “Layanan 70-70”, sesuai Dengan Surat Edaran Nomor 13/SE/VIII/2015 yang meliputi 7 jenis pelayanan. Melalui Layanan 70-70, Kantor Pertanahan diberi hak untuk dapat memilih diantara 7 jenis pelayanan berserta jangka waktunya menurut kemampuan masing-masing. Layanan 70-70 merupakan layanan yang wajib dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya adalah Kantor Pertanahan Kota Salatiga.
PENYELESAIAN SENGKETA TUKAR MENUKAR TANAH DALAM PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN (Studi Kasus Di SDN 03 Pakintelan, Gunungpati, Semarang) Gia Felicia Putri*, Ana Silviana, Sukirno
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (329.664 KB)

Abstract

Minimnya tanah membuat Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mendapatkan sebidang tanah demi kelancaran pembangunan, salah satunya dengan cara peralihan hak atas tanah secara tukar menukar. Tidak terpenuhinya suatu hak oleh salah satu pihak dapat menimbulkan suatu sengketa dan bahkan mampu membatalkan pelaksanaan tukar menukar tanah. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui asal mula munculnya sengketa tukar menukar tanah dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa tukar menukar tanah dalam pembangunan prasarana pendidikan di SDN 03 Pakintelan, Gunungpati, Semarang. Asal mula munculnya sengketa tukar menukar tanah dalam pembangunan prasarana pendidikan di SDN 03 Pakintelan, adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak Kota Semarang tepatnya oleh Kelurahan Desa Mangunsari pada saat proses peralihan hak atas tanah. Upaya penyelesaian sengketa tukar menukar tanah dalam pembangunan prasarana pendidikan di SDN 03 Pakintelan, Gunungpati, Semarang yaitu secara musyawarah dengan dilakukannya negosiasi oleh kedua belah pihak. Sebaiknya, Pemerintah harus lebih aktif dan teliti dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya.
PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT SAMIN DI DESA KLOPODUWUR, KECAMATAN BANJAREJO, KABUPATEN BLORA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Intan Fitri K F*, Sukirno, Triyono
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (443.017 KB)

Abstract

Indonesia telah mempunyai Hukum Perkawinan yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan dimuat di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1: sedangkan penjelasannya dimuat di dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, tidak berarti bahwa di dalam pelaksanaan perkawinan di kalangan masyarakat sudah terlepas dari pengaruh Hukum Adat. Masyarakat adat Samin masih diliputi Hukum Adat sebagai hukum rakyat yang hidup dan tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan negara. Tata cara perkawinan masyarakat adat Samin dilakukan dengan tahap nakokke, mbalesi gunem, ngendek, nyuwito, ngenger, paseksen, dan tingkepan. Sebagian besar masyarakat adat Samin telah mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama yang artinya telah memenuhi Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Namun, terdapat sebagian kecil masyarakat adat Samin yang belum mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama.