Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

PENGUATAN LITERASI BAGI SANTRI DAN IKATAN PELAJAR DI SALATIGA SEBAGAI UPAYA MENYEBARLUASKAN IDE DAN GAGASAN MODERASI BERAGAMA Bakhrul Amal; Syafawi Ahmad Qadzafi
Devote: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global Vol. 5 No. 1 (2026): Devote : Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, Maret 2026
Publisher : LPPM Institut Pendidikan Nusantara Global

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/devote.v5i1.5592

Abstract

Religious radicalism had become a significant challenge to social cohesion, tolerance, and religious harmony in Indonesia. Islamic boarding schools and students held a strategic position in countering extremist narratives through the strengthening of critical and contextual literacy. This community service program aimed to enhance the literacy capacity of students in promoting religious moderation through narrative writing based on local experiences in Salatiga City. The program employed an Asset-Based Community Development approach that emphasized existing social, cultural, and intellectual assets within the Islamic boarding school community. The activities were implemented through needs assessment, literacy and religious moderation workshops, and structured writing training accompanied by mentoring and feedback sessions. The results indicated the emergence of a writing culture among students, increased ability to articulate experiences of religious moderation, and the production of a compiled book of student writings as a tangible outcome. This program contributed to the development of counter-narratives against radicalism and strengthened the role of students as agents of inclusive, dialogical, and moderate Islamic discourse in the public sphere.
IMPLIKASI POSITIVISME TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Bakhrul Amal; Novi Fitriani
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15443

Abstract

Penelitian ini mengkaji implikasi positivisme hukum terhadap penegakan hukum di Indonesia melalui analisis perbandingan antara sistem hukum positif dan hukum Islam. Permasalahan utama yang diangkat adalah: pertama, dominasi positivisme hukum sebagai warisan kolonial Belanda telah menciptakan sistem penegakan hukum yang formalistik dan kaku dengan mengutamakan kepastian hukum di atas keadilan substantif; kedua, terjadinya kesenjangan antara hukum positif dengan rasa keadilan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim dan berpegang pada nilai-nilai Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implikasi positivisme terhadap penegakan hukum di Indonesia serta membandingkan kelebihan dan kelemahan hukum positif dan hukum Islam dalam mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perbandingan hukum, filsafat hukum, dan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) positivisme hukum telah menciptakan kepastian hukum, standarisasi prosedural, dan prediktabilitas putusan melalui dominasi peraturan perundang-undangan serta asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun di sisi lain, positivisme juga melahirkan formalisme kaku, legalisme sempit, dan ketidakpekaan terhadap keadilan substantif, seperti terlihat dalam kasus sengketa tanah adat dan perkawinan di bawah tangan (nikah siri). Sebaliknya, (2) hukum Islam mengintegrasikan hukum, moral, dan agama dengan menempatkan keadilan (al-'adl) dan kemaslahatan (maslahah) sebagai tujuan utama syariat, sebagaimana dirumuskan oleh Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustashfa dan Imam Asy-Syatibi dalam Al-Muwafaqat. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam lebih unggul dalam aspek keadilan substantif dan legitimasi moral, sementara hukum positif unggul dalam kepastian prosedural.