Pembukaan lahan perladangan seringkali dilakukan dengan cara pembakaran, yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan. Pada tahun 2023, luas areal kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat menunjukan peningkatan kebakaran lahan. Kajian ini menilai perlunya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pembukaan lahan berbasis kearifan lokal untuk mengurangi dampak negatif pembakaran lahan. Dengan demikian tujuan utamanya adalah Masyarakat dapat memahami cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal. Metode yang digunakan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura adalah dengan melakukan penyuluhan atau sosialisasi mengenai pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal di Dusun Terentang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau yang telah dilaksanakan pada 16 Juni 2024. Berdasarkan pelaksanaan sosialisasi tersebut, didapati terdapat petani yang melakukan pembukaan lahan perladangan dengan cara pembakaran dan belum memahami tata cara pembakaran terbatas dan terkendali, bahwa pembakaran lahan hanya dapat dilakukan terhadap area paling maksimal 2 hektar untuk satu kepala keluarga dan harus memastikan bahwa pembakaran tersebut tidak menyebabkan api merambat keluar areal ladang, sawah, dan kebun masyarakat ketika melakukan pembakaran, dikarenakan telah memperhatikan dan menerapkan aspek teknis, dan/atau tradisi berdasarkan kearifan lokal masyarakat adat setempat. Dengan adanya sosialisasi tersebut, warga Dusun Terentang memahami akan pentingnya pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.