Anto Kustanto
Universitas Wahid Hasyim

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS UNSUR POKOK PERJANJIAN DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERJANJIAN FRANCHISE Yurida Zakky Umami; Anto Kustanto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 2 (2020): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v13i2.3907

Abstract

Waralaba (franchise) merupakan salah satu cara yang dapat dianggap efektif bagi Indonesia yang tengah membangun perekonomiannya sebagai cara untuk mempertahankan diri untuk dapat bersaing pada perekonomian dunia. Seiring berjalannya waktu, waralaba atau franchise mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dan menjadi metode yang banyak di gunakan untuk memasuki dunia bisnis. Franchise adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa. Waralaba atau franchise menurut Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan atau/jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Waralaba atau franchising dilakukan melalui perjanjian lisensi, yaitu izin untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu obyek yang dilindungi HKI untuk jangka waktu tertentu, dengan membayar sejumlah royalti. Berdasarkan kategori dari unsur-unsur perjanjian, maka perjanjian franchise harus memenuhi unsur-unsur essensialia, naturalia dan accidentalia, dan unsur-unsur dalam perjanjian franchise, yaitu adanya para pihak, ada persetujuan antara para pihak, persetujuan bersifat tetap bukan suatu perundingan, ada tujuan yang hendak dicapai, ada prestasi yang akan dilaksanakan, berbentuk lisan atau tulisan, ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian. Selain itu, perjanjian franchise haruslah memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata antara lain, adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, terdapat objek yang akan difranchisekan, karena sebab yang halal, terdapat tujuan perjanjian, terdapat ketentuan pembayaran royalty kepada franchisor. Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual yang terdapat dalam perjanjian franchise antara lain adalah, Hak Merek, Paten, dan Hak Cipta.
PENCEMARAN, KERUSAKAN ALAM DAN CARA PENYELESAIANNYA DITINJAU DARI HUKUM LINGKUNGAN Takwim Azami; Anto Kustanto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 1 (2023): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v16i1.8383

Abstract

Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut didalam UU No. 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di dalam ketentuan Pasal 57 ayat (1) diatur mengenai tata cara pemeliharaan lingkungan hidup yaitu: “Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya, a) konservasi sumber daya alam, b) pencadangan sumber daya alam, c) pelestarian fungsi atmosfer.” Namun pada kenyataanya pelaksanaan dari pasal tersebut belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Penggunaan bumi dan air dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat di Indonesia belum berjalan secara baik, hal ini diakibatkan oleh semakin maraknya pencemaran lingkungan yang marak terjadi Indonesia, baik pencemaran air, pencemaran udara maupun pencemaran tanah. Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan salah satu ancaman yang serius bagi kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Lingkungan hidup yang terganggu keseimbangannya perlu dikembalikan fungsinya sebagai pemberi kehidupan dan pemberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan perlindungan lingkungan hidup, pembinaan masyarakat dan optimalisasi penegakan hukum lingkungan, hal ini bertujuan untuk menjaga eksistensi alam dan bertujuan untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup di Indonesia khususnya yang disebabkan oleh ulah manusia. Kata Kunci: Hukum Lingkungan, Polusi dan Kerusakan Lingkungan
Penerapan Prinsip Pacta Sunt Servanda Dalam Hubungan Kontrak Bisnis Takwim Azami; Anto Kustanto
SOSIO DIALEKTIKA Vol. 10 No. 2 (2025)
Publisher : LP2M

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/sd.v10i2.14826

Abstract

Prinsip pacta sunt servanda merupakan asas fundamental dalam hukum kontrak yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Dalam konteks sistem hukum perdata Indonesia, asas ini berakar dari Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan menjadi dasar utama dalam menegakkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak kontraktual. Namun demikian, perkembangan transaksi bisnis modern, termasuk kontrak elektronik dan digital, menimbulkan dinamika baru dalam penerapan prinsip ini, karena muncul tantangan terkait validitas kesepakatan, keaslian identitas para pihak, serta keseimbangan posisi tawar dalam perjanjian baku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep dan dasar hukum pacta sunt servanda dalam sistem hukum perdata Indonesia, menganalisis penerapannya dalam kontrak bisnis modern dan digital, serta mengidentifikasi kendala dan solusi hukum dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) terhadap beberapa putusan Mahkamah Agung yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas pacta sunt servanda dalam kontrak bisnis modern tetap relevan, namun tidak dapat dipahami secara kaku. Dalam praktiknya, asas ini perlu diseimbangkan dengan prinsip good faith (itikad baik), rebus sic stantibus (perubahan keadaan fundamental), serta asas kepatutan dan keadilan sosial. Asas tersebut juga berperan penting dalam membangun iklim usaha yang sehat dan stabil di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan transformasi digital dan globalisasi ekonomi. Dalam transaksi elektronik, kekuatan mengikat kontrak digital diakui sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 18 UU ITE. Adapun kendala utama dalam penerapan prinsip ini meliputi ketimpangan posisi tawar, keberlakuan klausul baku yang merugikan, serta belum optimalnya regulasi yang mengatur kontrak digital. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan hukum kontrak nasional yang lebih responsif terhadap perubahan teknologi dan sosial. Secara umum, penerapan pacta sunt servanda harus diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, sehingga hukum perjanjian dapat berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan hukum nasional.