Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LAPORAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT

Perjanjian Perkawinan Sebagai Upaya Preventif Bagi Pasangan Suami Istri dan Akibat Hukumnya dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Umami, Yurida Zakky
Laporan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat LAPORAN PENELITIAN
Publisher : Laporan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan perbuatan hukum menimbulkan akibat hukum antara suami istri mengenai hubungan hukum antara suami istri mengenai hak dan kewajiban masing-masing, maupun mengenai harta benda perkawinan serta penghasilan mereka selama perkawinan. Oleh karena itu sekarang banyak pasangan muda-mudi yang ingin menikah membuat suatu perjanjian perkawinan yang dianggap sebagai solusi terbaik bagi calon suami maupun calon istri yang akan melangsungkan perkawinan untuk melindungi harta benda kekayaan pasangan calon suami atau calon istri tersebut. Perjanjian perkawinan biasanya mengatur mengenai pembagian harta jika terjadi suatu perpisahan hubungan atau kematian. Perjanjian ini terjadi atau memuat hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan masa depan rumah tangga selama perkawinan berlangsung. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Perjanjian perkawinan harus dituangkan dalam bentuk akta otentik. Akta menurut Pitlo adaah surat yang ditandatangani, diperbuat untuk dipakai sebagai bukti, dan untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Keberadaan kata otentik ini memberikan perlidnungan dan kepastian hukumbagi masyarakat apabila terjadi sengketa hukum yang berhubungan dengan masalah pembuktian. Akta otentik ini memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Perjanjian perkawinan yang dibuat akta otentik ini diharapkan menjadi salah satu upaya perlindungan agar perjanjian perkawinan yang dibuat memiliki pembuktian yang sempurna sehingga melindungi hak-hak para pihak. Selain itu juga mempunyai berbagai manfaat dalam membuat perjanjian perkawinan yaitu akan menjelaskan perbedaan harta gono gini selama perkawinan berlangsung dengan harta masing-masing pihak, menjelaskan mengenai hutang selama perkawinan berlangsung yang menjadi tanggung jawab sendiri atau bersama dalam perkawinan, selain itu juga memberikan perlindungan hak-hak bagi perempuan jika terjadi perceraian.
INTERVENSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI Umami, Yurida Zakky
Laporan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat LAPORAN PENELITIAN
Publisher : Laporan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkara perdata di lingkungan Pengadilan Negeri terdapat beberapa pihak yang terkait. Pihak-pihak tersebut adalah pihak tergugat dan penggugat. Namun dalam proses pengadilan juga dapat mendatangkan pihak lain selain pihak penggugat dan tergugat yang disebut pihak ketiga. Ikut sertanya pihak ketiga di dalam pengadilan disebut dengan intevensi. Intervensi ini tidak diatur di dalam HIR melainkan diatur di dalam Reglement Rechtsvordering (RV). Terdapat beberapa bentuk dari intervensi yaitu Tussenkomst, voeging, vrijwaring. Sedangkan pengertian dari intervensi adalah suatu aksi hokum oleh pihak berkepentingan dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berperkara perdata yang berlangsung antara dua pihak yang sedang berpekara. Adanya intervensi ini dapat dilihat dari kegunaan arti ikut sertanya pihak ketiga di dalam pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penerapan intervensi dalam penyelesaian perkara perdata di dalam pengadilan negeri serta mengetahui tahapan – tahapan penyeleseian perkara perdata dengan menggunakan intervensi di dalam pengadilan negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah terdapat beberapa bentuk dari intervensi ini yang dapat digunakan di dalam pengadilan. Dengan adanya pihak ketiga masuk kedalam perkara tersebut terdapat suatu alasan bahwa kepentingan pihak ketiga tersebut terganggu. Intervensi diajukan oleh pihak karena pihak ketiga merasa bahwa barang miliknya disengketakan/diperebutkan oleh pihak tergugat dan penggugat. Selain itu juga lebih mengenal tahap-tahap penyelesaian perkara pengadilan apabila terdapat pihak ketiga, sehingga proses yang terjadi tidak jadi salah langkah dan dapat dijadikan acuan jika berperkara di pengadilan. Kata kunci: Intervensi, Pihak Ketiga, Penyeleseian