Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT

KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PENGELOLAAN RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Ni Ketut Citrawati; Lalu Husni; Muh. Risnain
Jurnal Education and Development Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (886.896 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan memahami kedudukan dan kewenangan pengelolaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan permasalahan Bagaimana pengaturan kewenangan Rutan di Indonesia dan kedudukan Rutan diluar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Adapun teori yang dipakai yaitu teori negara hukum, teori kewenangan, teori kelembagaan dan teori sistem peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang terkait dengan kedudukan dan kewenangan pengelolaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, berdasarkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen, kemudian dilakukan pengolahan bahan hukum dan dianalisis secara normatif preskriptif dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan kewenangan pengelolaan Rutan di Indonesia sudah dimulai sejak masa penjajahan yang dilaksanakan oleh sebuah lembaga yang disebut Jawatan Kepenjaraan yang berada dibawah Departemen Van Justitie atau Departemen Kehakiman, setelah kemerdekaan sampai saat ini urusan pengelolaan Rutan tetap menjadi kewenangan Departemen Kehakiman yang sekarang menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun kedudukan Rutan diluar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya berkedudukan sebagai Cabang Rutan dari Rutan yang daerah hukumnya meliputi Cabang Rutan yang dikelola Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN YANG MEMBAYAR UPAH TENAGA KERJA DI BAWAH UPAH MINIMUM KABUPATEN KOTA BERDASARKAN PASAL 90 JUNTO PASAL 185 UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Fifi Rosalina; Lalu Husni; Rina Khairani Pancaningrum
Jurnal Education and Development Vol 10 No 1 (2022): Vol.10. No.1 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.372 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui konsep hukum pidana terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah standar upah minimum Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 90 Junto Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan dan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah standar upah minimum Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 90 Junto Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Melalui penelitian hukum normative yang berkaitan dengan aspek hukum pidana terhadap perusahaan yang membayar upah minimum Kabupaten Kota berdasarkan Pasal 90 Jonto Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenangakerjaan. Penedekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan penedekatan konseptual. Aspek Hukum Pidana Terhadap Perusahaan Yang Membayar Upah Tenaga Kerja Di Bawah Upah Minimum Kabupaten Kota Berdasarkan Pasal 90 Junto Pasal 185 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, abila pekerja atau buruh tidak di bayarkan upah sesuai peraturan yang berlaku maka pakerja atau buruh dapat menempuh upaya hukum sesui peraturan yang berlaku dan pengusaha dapat di pidana sesuai ketentuan peraturan Undang-uandangan yang berlaku. Penerapan sanksi pidana pada pelanggar pengupahan berdasarkan Undang-Undang ketenagakerjaan masih kurang efektif hal ini dapat dilihat dari hasil laporan penelitian tesis ini pada umumnya masih adanya praktek pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) dengan berbagai alasan dan kondisi perusahaan.