ABSTRAKSIPada tahun 2001 Kota Administratif statusnya berubah menjadi Kota Batuberdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2001 tentang pembentukan KotaBatu yang disahkan oleh Presiden RI tanggal 21 Juni 2001. Maka pada tanggal17 Oktober 2001, Kota Batu secara resmi dipisahkan sebagai Daerah Otonomyang terpisah dari Kabupaten Malang dan meliputi tiga kecamatan (KecamatanBatu, Kecamatan Bumiaji, dan Kecamatan Junrejo) yang terdiri 19 desa serta 4kelurahan.Wilayah kota Batu sangat berpengaruh dalam hal kesejahteraan masyarakat sekitar, jika dilakukan suatu manajemen pemerintahan yang tepat di kota Batu,dipastikan dapat menunjang kesejahteraan masyarakat. Pelayanan publik bagimasyarakat akan menjadi ukuran dalam hal kesejahteraan. Sehingga pemekaran wilayah menjadi faktor penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan. Seiring dengan perkembangan kota Batu yang semakin maju dan meningkatkan kepadatan penduduk, menyebabkan adanya ketimpangan pada kecamatannya yang hanya berjumlah tiga kecamatan yaitu kecamatan Batu, terlihat dari luas masing-masing wilayah kecamatan dan jumlah penduduk di kecamatannya. Hal inilah yang dianggap menjadi salah satu dari banyaknyapenyebab kurang meratanya pembangunan dan peningkatan kesejahteraanmasyarakat Kota Batu. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah Kota Batumelakukan pemekaran di tiap kecamatannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang melatar belakangi pemerintah Kota Batu melakukan pemekaran, usaha apa saja yang dilakukan pemerintah kota batu dalam melakukan pemekaran wilayah kecamatannya, dan hambatan apa saja yang ditemui dalam prosesnya. Faktor yang mendasari adalah, adanya ketimpangan di wilayah kecamatannya. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Batu adalah, melakukan pengkajian wilayah dan survey, kemudian melakukan perencanaan pembangunan dan mempersiapkan segala sarana prasarana bagi daearah baru hasil pemekaran wilayah. Hambatan yang ditemui adalah adanya hambatan baik dari internal pemerintahan maupun eksternal pemerintahan yang meliputi wilayah dan kondisi dari masyarakat dan wilayahnya.Kata Kunci : Upaya, Pemekaran Wilayah, Kota Batu