Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Eksplorasi

KONTROVERSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PERKAWINAN SIRRI DAN HAK ANAK LUAR KAWIN Kusumo, Bambang Ali
Exsplorasi Vol 24, No 1 (2012): Eksplorasi
Publisher : Eksplorasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (57.302 KB)

Abstract

ABSTRAK Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010  mengesahkan perkawinan sirri dan menyatakan bahwa anak luar kawin dari pernikahan sirri, perzinaan, perselingkuhan dan samen leven di samping mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya juga mempunyai hubungan perdata dengan bapak dan keluarga bapaknya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah. Yang menjadi kontroversi adalah anak luar kawin dari perzinaan, perselingkuhan dan samen leven mempunyai hubungan perdata baik dengan ibunya maupun dengan bapaknya, padahal di dalam Hukum Islam dan hukum positif yang berlaku hanya mengakui bahwa anak luar kawin ini hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja. Kata kunci : perkawinan sirri, hak anak luar kawin
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN –PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MENGENAI TINDAK PIDANA RINGAN (Suatu Kajian Terhadap Putusan-Putusan Pidana Di Pengadilan Negeri Surakarta) Kusumo, Bambang Ali
Exsplorasi Vol 27, No 2 (2015): Eksplorasi
Publisher : Eksplorasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.756 KB)

Abstract

Perubahan nilai uang atau barang yang diatur dalam Perma No. 02 Tahun 2012 tidak dijadikan dasar penyelesaian tindak pidana penggelapan dan pencurian yang nilainya kurang dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) termasuk tindak pidana ringan, Hakim atau Majelis Hakim masih tetap memeriksa dan memutus tindak pidana ini dengan aturan KUHP (nilai uang atau barang lebih dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) dianggap sebagai tindak pidana biasa). Dalam kasus ini Hakim atau Majelis Hakim tidak merubah tuntutan Jaksa, tetapi hanya menjatuhkan pidana penjara di bawah tuntutan Jaksa dalam rangka untuk memenuhi kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kepastian Hukum, Keadilan