Banyaknya kasus peretasan data pribadi di Indonesia mendorong pemerintah lebih memperhatikan sektor perlindungan data pribadi warga negaranya, fenomena ini terjadi sejalan dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih hingga untuk mendapatkan yang diinginkan dilakukan dengan cara apapun, lebih parahnya lagi peretasan ini dilakukan untuk tujuan memperjualbelikan di situs dark web. Adapun permasalahan yang dibahas pada pembahasan ini, yakni bagaimanakah urgensi pengaturan perlindungan data pribadi di platform Marketplace terhadap kemajuan teknologi saat ini? Metode penelitian pada pembahasan ini adalah menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif dengan penggunaan studi dokumentasi dan studi kasus, sumber data berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Penganalisisan data menggunakan metode analisis kualitatif, yakni dengan memberi gambaran kasus untuk menjawab permasalahan. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah belum adanya kepastian dari suatu Undang-Undang terhadap perlindungan data pribadi di Indonesia, khususnya dalam ranah platform Marketplace. Pemerintah belum mengambil kebijakan untuk segera mengesahkan undang-undang perlindungan pribadi, hal yang demikianlah yang membuat semakin maraknya peretasan dan pelanggaran terhadap data pribadi warga negaranya di platform Marketplace. Dari keadaan tersebut diharapkan segera agar negara dan pemerintah secepatnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi agar kepastian hukum dan keamanan data warga negara yang bertransaksi di Marketplace lebih merasa aman.