ABSTRAK Perkembangan Generative Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam proses penciptaan desain promosi media sosial, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Teknologi ini memberikan kemudahan dalam menghasilkan karya visual secara cepat dan efisien, namun di sisi lain menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait perlindungan hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak cipta terhadap penggunaan Generative AI, bentuk tanggung jawab hukum yang timbul, serta kendala dan tantangan dalam penerapannya di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menggunakan data sekunder berupa buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta terhadap karya yang dihasilkan oleh AI belum memiliki pengaturan yang jelas dalam hukum positif Indonesia, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait aspek originalitas dan kepemilikan karya. Selain itu, tanggung jawab hukum dalam penggunaan AI bersifat kompleks karena melibatkan berbagai pihak, seperti pengguna, pengembang, dan penyedia platform, sehingga diperlukan pendekatan tanggung jawab bersama. Adapun kendala dan tantangan yang dihadapi meliputi kekosongan hukum, rendahnya literasi hukum pelaku UMKM, serta keterbatasan regulasi yang belum adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan demikian, diperlukan pembaruan regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi AI, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem digital. Kata Kunci: Hak Cipta, Artificial Intelligence (AI), Generative AI, UMKM, Perlindungan Hukum, Ekonomi Digital ABSTRACT The development of Generative Artificial Intelligence (AI) has brought significant changes to the process of creating social media promotional designs, particularly for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) in Indonesia. This technology makes it easy to produce visual works quickly and efficiently, but on the other hand, it raises various legal issues, particularly related to copyright protection. This study aims to analyze copyright protection for the use of Generative AI, the forms of legal responsibility that arise, and the obstacles and challenges in its implementation in Indonesia. The research method used is normative legal research with a statutory and conceptual approach, and uses secondary data in the form of books, journals, and laws and regulations. The results show that copyright protection for works produced by AI does not yet have clear regulations in Indonesian positive law, thus creating legal uncertainty, particularly regarding aspects of originality and ownership of the work. Furthermore, legal responsibility in the use of AI is complex because it involves various parties, such as users, developers, and platform providers, so a shared responsibility approach is needed. The obstacles and challenges faced include legal vacuums, low legal literacy of MSMEs, and limited regulations that are not yet adaptive to technological developments. Thus, regulatory updates are needed to accommodate the development of AI technology while providing legal certainty and fair protection for all parties involved in the digital ecosystem. Keywords: Copyright, Artificial Intelligence (AI), Generative AI, MSMEs, Legal Protection, Digital Economy