Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Yustitia

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGAWALAN DAN PENGAMANAN TAHANAN MENURUT PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR : PER- 005 /A/JA/03/2013 DALAM MEWUJUDKAN KELANCARAN PENYELESAIAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA Mohammad Mohammad
Jurnal Yustitia Vol 19, No 1 (2018): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.112 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v19i1.407

Abstract

Abstrak Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya diperlukan pedoman pendukung untuk mewujudkan kelancaran penyelesaian penanganan perkara tindak pidana. Khusus yang berkaitan dengan tahanan kejaksaan diperlukan pedoman dan landasan yuridis bagi petugas pengawalan dan pengamanan tahanan yang diatur secara baku tentang ketentuan pengawalan dan pengamanan tahanan sebagai dasar hukum yang mengikat bagi petugas pengawalan dan pengamanan tahanan untuk lebih berhati-hati serta bertanggung jawab. Untuk itu keberadaan SOP melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor : Per- 005 /A/JA/03/2013 sangat diperlukan.
KAJIAN HUKUM ATAS JAMINAN KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN HAKIM MENURUT PP NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG Mohammad Mohammad
Jurnal Yustitia Vol 20, No 2 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.874 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v20i2.688

Abstract

Hakim merupakan jabatan yang mempunyai tugas memeriksa dan memutus suatu perkara. Seseorang yang memiliki jabatan sebagai Hakim tentunya juga menjalankan tugas untuk memeriksa dan memutus suatu perkara. Sejak tahun 2008 pemerintah secara bertahap melakukan upaya perbaikan kesejahteraan bagi para hakim, baik melalui gaji pokok dan tunjangan hakim, maupun melalui remunerasi. Ketentuan kesejahteraan bagi para hakim yang diberlakukan mulai tahun 2008 itu ternyata masih menuai masalah. Hal itu bukan saja karena tidak seimbangnya dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh seorang hakim, lebih-lebih bagi hakim yang bertugas di Pengadilan Kelas II, yang rata-rata berada di daerah terpencil, tetapi juga karena tidak sesuainya dengan status para hakim selaku pejabat Negara. Sementara penegak hukum lainnya yang sama-sama berstatus sebagai pejabat Negara mendapat kesejahteraan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan para hakim.