Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

76 TAHUN NEGARA HUKUM: REFLEKSI ATAS UPAYA PEMBANGUNAN HUKUM MENUJU SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA Udiyo Basuki; Rumawi Rumawi; Mustari Mustari
SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya Vol 16, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26858/supremasi.v16i2.24192

Abstract

Konstitusi Indonesia, UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Mengingat tuntutan jaman dan menimbang masih terdapatnya unsur-unsur hukum lama peninggalan kolonial, maka dalam upaya mewujudkan tercapainya Indonesia sebagai negara hukum yang ideal, perlu diupayakan adanya pembangunan hukum. Pembangunan hukum hendak diartikan sebagai tindakan atau kegiatan yang dimaksudkan untuk membentuk kehidupan hukum ke arah yang lebih baik dan kondusif. Sebagai bagian dari pembangunan nasional, pembangunan hukum harus terintegrasi dan bersinergi dengan pembangunan bidang lain, serta memerlukan proses yang berkelanjutan. Dengan suksesnya pembangunan hukum yang terencana, menyeluruh dan berkelanjutan, niscaya penegakan supremasi hukum yang merupakan ciri dan karakter negara hukum akan terwujud di Indonesia.
Karakteristik Perseroan Terbatas Perorangan dalam Hukum Indonesia Rumawi Rumawi; Siti Sariroh; Udiyo Basuki; Mellisa Towadi; Moh Ali; Supianto Supianto
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 No. 02 (2023): Artikel Riset Volume 12 Issue 02, Maret 2023
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/jhb.v12i2.2151

Abstract

Latar belakang: Dalam dekade terakhir ini, di Indonesia terdapat perkembangan yang luar biasa yaitu dalam hukum perusahaan. Perusahaan yang identik dengan perseroan terbatas, sering disebut dengan PT, telah mengalami perubahan makna. Perubahan tersebut sangat fundamental, bahwa pendiri PT tidak harus lebih dari satu orang, sekarang pendirian PT dapat didirikan oleh satu orang. Pendirian PT dengan satu orang pemegang saham ini dapat memantik perdebatan dipelbagai kalangan. Dengan pendirian PT oleh satu orang maka menampik keberadaan perjanjian dalam pendiriannya. Di samping itu, akibat dari pendirian hanya oleh satu orang pemegang saham, PT tersebut tidak perlu terdiri atas persekutuan modal. Modal hanya berasal dari pendirinya yang hanya satu orang pemegang saham tersebut. Metode penelitian: penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertumpu pada riset terhadap normat-norma tematik dengan pendekatan peraturan perundang-undnagan dan pendekatan konspetual. Hasil penelitian: Berdasarkan kajian perseroan terbatas memiliki unsur-unsur sebagaimana unsur-unsur yang terdapat dalam perseroan terbatas. Unsur-unsur tersebut meliputi: badan hukum, PT adalah persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian (oleh undang-undang), melakukan kegiatan usaha, dan modalnya terdiri dari saham-saham. Sedangkan, perseroan terbatas perorangan memiliki unsur-unsur dalam kategori yang terdapat badan hukum. Unsur-unsur perseroan terbatas perorangan meliputi: adanya harta kekayaan yang terpisah, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai kepentingan sendiri, dan adanya organisasi yang teratur, dinyatakan sebagai badan hukum oleh undang-undang. Kesimpulan: perseroan terbatas perorangan dapat diklasifikasikan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum.