Konstitusi Indonesia, UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Mengingat tuntutan jaman dan menimbang masih terdapatnya unsur-unsur hukum lama peninggalan kolonial, maka dalam upaya mewujudkan tercapainya Indonesia sebagai negara hukum yang ideal, perlu diupayakan adanya pembangunan hukum. Pembangunan hukum hendak diartikan sebagai tindakan atau kegiatan yang dimaksudkan untuk membentuk kehidupan hukum ke arah yang lebih baik dan kondusif. Sebagai bagian dari pembangunan nasional, pembangunan hukum harus terintegrasi dan bersinergi dengan pembangunan bidang lain, serta memerlukan proses yang berkelanjutan. Dengan suksesnya pembangunan hukum yang terencana, menyeluruh dan berkelanjutan, niscaya penegakan supremasi hukum yang merupakan ciri dan karakter negara hukum akan terwujud di Indonesia.
Copyrights © 2021