SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya
Vol 16, No 2 (2021)

76 TAHUN NEGARA HUKUM: REFLEKSI ATAS UPAYA PEMBANGUNAN HUKUM MENUJU SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA

Udiyo Basuki (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Rumawi Rumawi (Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Siddiq Jember)
Mustari Mustari (Universitas Negeri Makassar)



Article Info

Publish Date
15 Oct 2021

Abstract

Konstitusi Indonesia, UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Mengingat tuntutan jaman dan menimbang masih terdapatnya unsur-unsur hukum lama peninggalan kolonial, maka dalam upaya mewujudkan tercapainya Indonesia sebagai negara hukum yang ideal, perlu diupayakan adanya pembangunan hukum. Pembangunan hukum hendak diartikan sebagai tindakan atau kegiatan yang dimaksudkan untuk membentuk kehidupan hukum ke arah yang lebih baik dan kondusif. Sebagai bagian dari pembangunan nasional, pembangunan hukum harus terintegrasi dan bersinergi dengan pembangunan bidang lain, serta memerlukan proses yang berkelanjutan. Dengan suksesnya pembangunan hukum yang terencana, menyeluruh dan berkelanjutan, niscaya penegakan supremasi hukum yang merupakan ciri dan karakter negara hukum akan terwujud di Indonesia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

supremasi

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

egal Studies: Criminal law, civil law, constitutional law, human law, customary law, Islamic law, government and regional autonomy. Pancasila and Civic Education: Studies of the state foundation and ideology, democracy, conflict resolution, nationalism, Pancasila and civic education, national ...