Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUBUNGAN KERJA ANTARA KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Khaeril Anwar
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 3, No 2 (2015): POLEMIK PERLINDUNGAN HUKUM DI INDONESIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.02 KB) | DOI: 10.12345/ius.v3i8.208

Abstract

Kelahiran Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa diharapkan mampu untuk mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa. Pemerintahan Desa dijalankan oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sedangkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Berdasarkan hasil penelitian dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, terjadi Perubahan Kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang kepala desa dan BPD, kepala desa tidak lagi bertanggung jawab kepada BPD. Hubungan kerja antara kepala desa dengan BPD adalah hubungan kemitraan, konsultasi dan koordinasi yang diatur dalam pasal 1 angka 7 yakni kepala desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa, Pasal 11 ayat 1 yakni kepala desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa, pasal 27 huruf c yakni  Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD, pasal 32 ayat 1 yakni  BPD memberitahukan kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis  enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, pasal 73 ayat 2 yakni  kepala desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkan nya bersama BPD, pasal 77 ayat 3 yakni  Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa
Pemanfaatan Limbah Kulit Kakao Sebagai Bahan Baku Pembuatan Briket Iqbal Salim; Mursalim; Junaedi Muhidong; Khaeril Anwar; Sem Kisley; Satria; Abdul Azis; Muhammad Tahir Sapsal; Husnul Mubarak; Mahmud Achmad; Ahmad Munir; Gemala Hardinasinta; Febriana Intan Permata Hati; Syahrial Sabaniah
Abdi Techno Vol 6 No 2 (2026): Jurnal Abditechno
Publisher : Departemen Teknologi Pertanian Universitas Hasanuddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70124/abditechno.v6i2.2374

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat merupakan pengaplikasian teori-teori yang diperoleh di bangku perkuliahan yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan yang dihadapi. Berdasarkan hasil observasi di Kecamatan Gantarangkeke banyak masyarakat yang bekerja sebagai petani kakao. Tetapi masih belum bisa mengelola limbah kulit kakao untuk  dimanfaatkan sebagai bahan yang bernilai ekonomi. Salah satu inovasi yang dapat dikembangkan untuk mengurangi limbah kulit kakao ini ialah memanfaatkan limbah kulit kakao sebagai bahan baku pembuatan briket. Tujuan dilakukannya program ini yaitu untuk memberikan pengetahuan kepada para petani cara pembuatan briket dan memanfaatkan limbah kulit kakao menjadi briket sehingga limbah kulit kakao lebih bermanfaat untuk para petani dan masyarakat. Program ini telah terlaksana dengan baik dan melalui kegiatan penyuluhan dan demonstrasi pembuatan produk briket serta mensosialisasikan kepada masyarakat. Program ini sangat memberikan dampak yang sangat besar sehingga memberikan pengetahuan dan produk baru yang memiliki nilai guna yang menguntungkan bagi para petani dan masyarakat sekitar.