Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Dimensi

FUNGSI LEMBAGA PERMASYARAKATAN WANITA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN DARI AKSI KEKERASAN NARAPIDANA PRIA Rahmanidar Rahmanidar
JURNAL DIMENSI Vol 4, No 3 (2015): JURNAL DIMENSI (NOVEMBER 2015)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/dms.v4i3.3151

Abstract

Jurisdictional review of the function of women's special prisons as an effort to protect against acts of violence by male inmates in Penitentiary Institutions is 1995 on Imprisonment, namely protection, equal treatment and service, education, guidance, respect for human dignity and worth, guaranteeing the right to remain in touch with families and certain people. Rights-The rights of women prisoners under Law Number 12 of 1995 on Imprisonment are about worship, physical and spiritual care, education and teaching, health and food services, complaints and remission. The formulation of the real problem is how the legal regulation of the rights of women prisoners and how the function of women's special prisons in an effort to protect from acts of violence by male prisoners in Prison Class II A Batam. This study uses normative methods and sociological or empirical legal research, while the approach method uses normative jurisprudence. This study aims to determine the regulation of the rights of women prisoners as well as to determine the function of special prisons for women in efforts to protect from acts of violence by male prisoners. Therefore, it is hoped that the Government will always pay attention and implement Law No. 12 of 1995 on Imprisonment in Penitentiary Institutions, and the need for a separation in the environment or place between the environment of women prisoners and the environment of male prisoners so that it can avoid and prevent acts of crime and violence against women prisoners.
PERAN DAN FUNGSI KOMISI POLISI NASIONAL DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN PROFESIONALITAS DAN KEMANDIRIAN Rahmanidar Rahmanidar
JURNAL DIMENSI Vol 3, No 3 (2014): JURNAL DIMENSI (NOVEMBER 2014)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/dms.v3i3.3183

Abstract

Peran Dan Fungsi Komisi Polisi Nasional dalam melakukan Pengawasan Profesionalitas Dan Kemandirian, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 menyatakan Komisi Kepolisian Nasional adalah lembaga non struktural yang berfungsi memberi saran kepada presiden mengenai arah dan kebijakan Polri serta pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Baik tugas maupun kewenangan yang dimuat pada kedua dasar hukum tadi dengan jelas mengarah pada satu kesimpulan, bahwa Komisi Kepolisian Nasional merupakan lembaga penasehat bukan lembaga pengawasan. Kewenangan - kewenangan yang diberikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 Kepada Kompolnas hanyalah sebatas melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri yang tidak memiliki kewenangan penyidikan sendiri. Ini berbeda dengan di negara lain yang menempatkan komisi kepolisian sebagai lembaga pengawas, yang memiliki wewenang investigasi bahkan penangkapan. Fungsi pengawasan serta tugas yang diberikan kepada Kompolnas secara kesuluruhan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 diharapkan memberikan reformasi Kepolisian dan dapat memberikan kepercayaan publik terhadap Kepolisian.
KAJIAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ISTRI Rahmanidar Rahmanidar
JURNAL DIMENSI Vol 8, No 3 (2019): JURNAL DIMENSI (NOVEMBER 2019)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/dms.v8i3.5363

Abstract

Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana penganiyaan terhadap istri serta upaya-upaya yang seharusnya dilakukan dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penganiyaan terhadap istri mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penganiayaan terhadap istri disebabkan oleh dua faktor. Faktor pertama, yaitu faktor internal seperti sakit mental, pecandu alkohol dan obat bius, penerimaan masyarakat terhadap kekerasan, kurangnya komunikasi, penyelewengan seks, citra diri yang rendah, frustasi, perubahan situasi dan kondisi kekerasan sebagai sumber daya untuk menyelesaikan masalah. Faktor kedua yaitu faktor eksternal, dimana berkaitan dengan diskriminasi gender dikalangan masyarakat, sehingga suamilah yang memiliki otoritas, pembuat keputusan dan memiliki pengaruh terhadap istri dan anggota keluarga lainnya.Untuk itu diharapkan peran aktif seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah dan penegak hukum agar memiliki perhatian besar terhadap permasalahan kekerasan dalam rumah tangga dengan sosialisasi kesetaraan gender, perlindungan hak asasi manusia, dan penindakan yang tegas bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.