Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Eksistansi

PERAN AKUNTAN DALAM MENGAWAL DAN MENCEGAH KRISIS KEUANGAN RIza Wahyudi; Aladin Aladin
EKSISTANSI Vol. 1 No. 2 (2009): Jurnal Eksistansi
Publisher : Politeknik Negeri Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4502.453 KB)

Abstract

Keberadaan akuntan yang tergabung dalam Ikatan Akuntansi Indonesia  (IAI) oleh masyarakat luas dinilai mempunyai fungsi dan peran strategis dalam meningkatkan kualitas SPI dan efesiensi perekonomian nasional secara makro maupun mikro. Melalui hasil-hasil kerja yang berkualitas bail sebagai akuntan auditor maupun akuntan manajemen, diharapkan mampu melakukan cegah dini sekaligus memberikan kontribusi proses perbaikan terhadap perilaku bisnis yang merugikan jalannya roda perekonomian dan prospek dunia usaha yang dapat berdampak terjadinya krisis ekonomi nasional. Sebuah pelajaran penting dari krisis keuangan global adalah perlunya penegakan etika dan nilai-nilai luhur dalam menjalankan roda pemerintahan dan organisasi bisnis melalui penguatan implementasi system pengendalian intern yang dikawal oleh akuntan professional dan berintegrasi tinggi.akuntan,mengawal dan mencegah,krisis keuangan
PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI Riza Wahyudi
EKSISTANSI Vol. 5 No. 3 (2013): Jurnal Eksistansi
Publisher : Politeknik Negeri Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3883.576 KB)

Abstract

Suatu perusahaan memiliki peran yang sangat penting dalam rangka menciptakan suatu tenaga kerja yaitu: pekerja, dan bagi pengusaha kecil terbukti dengan adanya berkurangnya pengangguran bagi Negara kita saat ini dan khususnya Negara berkembang, namun demikian keberadaan adanya usaha kecil tersebut tentunya harus taat akan pajak baik untuk diri sendiri maupun tenaga kerja yang dibebankan orang pribadi dan wajib pajak pengusaha kecil harus memiliki NPWP (Nomor Perhitungan Wajib Pajak), dan harus melaporkan, sebagaimana petunjuk atas cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah ditetapkan oleh pihak kantor pajak dan dengan adanya SPT (Surat Pemberi Tahuan) untuk periode tahunan atas pajak yang terhutang,  semua perhitungan wajib pajak dibebankan diperhitungkan sesuai dengan penghasilannya sesuai dengan petunjuk yang telah disampaikan untuk cara menghitungnya tentang tata cara pengisian  seperti yang tetapkan oleh Dirjen Pajak yaitu: pengisian petunjuk yang telah ditetapkan oleh pihak petugas pajak untuk mengisi (Surat Pemberi Tahuan) Masa tahunan untuk PPh  Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21). Wajib Pajak tentunya harus mempunyai kesadaran yang tinggi untuk melaporkan pajak penghasilan yang terutang dengan baik, baik orang pribadi maupun untuk pengusaha kecil dengan adanya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk membayar pajak penghasilannya yang terutang.