Kesadaran pajak oleh masyarakat dan wajib pajak merupakan kunci dari masalah perpajakan. Regulasi pajak oleh masyarakat masih sulit dipahami, apalagi jika mengikuti standar pelaporan. Oleh karena itu, dialaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman mengenai regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Secara spesifik kegiatan pengabdian ini bertujuan melakukan sosialisasi pelatihan perpajakan atas kendala atau masalah pelaporan pajak oleh masyarakat pelaku UMKM serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak. Berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan, selanjutnya kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan metode sosialisasi (in- service training). Pengabdian Masyarakat ini dilaksanakan bulan Agustus 2023 bertempat di Kantor Kepala Desa, Krajan, Tumbrasanom, Kec. Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Peserta pelatihan adalah masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hasil sosialisasi bisa memberikan pemahaman tentang pajak serta mendorong peserta agar taat pada peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia dengan efektif. Hasil pelatihan membuktikan bahwa pengabdian ini meningkatkan pemahaman dalam regulasi perpajakan dan metode perhitungan pajak terutama beberapa Pasal PPh 21 dan 25/29 yang kerap diterapkan dalam pembayaran pajak.