Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Kedudukan Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Perempuan Dan Anak Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan Antoni Gerhan; Risdiana Risdiana; Awaludin Awaludin; Tri Laksono Kurniawan
AVESINA: MEDIA INFORMASI ILMIAH UNIVERSITAS ISLAM AL-AZHAR Vol 15 No 2 (2021): Jurnal Avesina
Publisher : Universitas Islam Al-Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberdayaan bagi korban tindak kekerasan, pemerintah daerah dapat membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai pusat pemberdayaan perempuan korban tindak kekerasan yang secara khusus memiliki tugas pokok dan fungsi untuk pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan tindakan-tindakan baik secara hukum, politik, ekonomi maupun sosial untuk mencegah, menekan, mengurangi, dan menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari berbagai upaya tersebut, maka akan terwujud kerangka hukum dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan.Untuk mengkaji pokok permasalahan penelitian ini, penyusun menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dengan menggunakan metode pendekatan Peraturan Perundang-undangan, konseptual,Implementasi kedudukan Pemerintah Daerah Kota Mataram dalam perlindungan perempuan dan anak berdasarkan Perda Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dilakukan melalui tindakan Pencegahan, pendampingan dan pelayanan, yaitu:mengadu/ melaporkan kasusnya dengan secara langsung Unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) Polres;Pendampingan kepada korban disaat melakukan assessment pada saat pemeriksaan psikososial; Penanganan Korban kekerasan mendapat pelayanan secara terpadu/ terintegrasi agar mendapatkan penyelesaian secara optimal;P2TP2A menghadirkan tenaga ahli/ psikolog/ petugas bimbingan rohani UPPA serta petugas terkait lainnya dalam penanganan korban sesuai dengan permasalahan yang dihadapi korban;Pemeriksaan selanjutnya bila diperlukan oleh korban, dapat dilakukan oleh P2TP2A dengan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk kepentingan terbaik korban.
Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Penerapannya Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Adat Tri Laksono Kurniawan; Titin Apriani; Ni Luh Ariningsih Sari
Unizar Law Review (ULR) Vol 4 No 1 (2021): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah penerapan restorative justice dalam bidang hukum adat di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian terhadap azas-azas hukum yang terkait dengan Restorative Justice. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu memanfaatkan pandangan dan pemikiran para ahli yang berkenaan dengan konsep hukum dan pendekatan sejarah (historical approach) dilakukan dengan menelaah latar belakang apa yang mendasari perkembangan restorative justice. Berdasarkan hasil penelitian, keadilan restoratif ini lebih menitik beratkan kepada penyelesaian masalah melalui jalur mediasi dengan mengedapankan musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian suatu masalah melalui musyawarah telah tertuang dalam Dasar Negara Republik Indonesia yaitu pada Sila ke 4 (empat). Kesimpulan dari penelitian ini yaitu kelompok masyarakat adat dalam tatanan kehidupannya selalu menggunakan upaya mediasi dengan bermusyawarah dalam menyelesaikan segala persoalan dengan mediatornya adalah kepala adat, kepala suku, tokoh adat dan yang dituakan dalam kelompok tersebut.