Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Mahupiki

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK NAKAL Samuel F Nainggolan; Mhd Nuh; Marlina Marlina
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.376 KB)

Abstract

ABSTRAK Samuel Fresly Nainggolan * M. Nuh, SH, M.Hum ** Dr. Marlina, SH, M.HUM***     Masalah anak merupakan hal penting sehingga seluruh bangsa di seluruh dunia, mempunyai perhatian yang besar terhadap anak. Persoalan perlindungan anak pelaku tindak pidana merupakan hal yang sangat penting karena bagaimanapun anak pelaku tindak pidana merupakan generasi penerus dan masa depan suatu bangsa.Berkaitan dengan sistem peradilan pidana, Indonesia telah mempunyai undang-undang sendiri yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dimana undang-undang ini telah didesign sebagai sarana menangani perkara anak nakal di Pengadilan. Artinya mau tidak mau titik sentral anak nakal terletak pada hakim. Adapun permasalahan penelitian yakni faktor apa saja yang menjadi menyebabkan anak melakukan tindak pidana, faktor apa yang mempengaruhi hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap anak dan bagaimana hambatan yang dihadapi hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap anak. Adapun metode penelitian dilakukan dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan suatu penelitian kepustakaan (library reseach) dan Penelitian ini juga penulis lakukan dilapangan yang menjadi bahan hukumnya dengan melalui wawancara pada pelaku. Analisis data yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis yakni faktor penyebab anak melakukan tindak pidana adalah faktor intern dan ekstern, kedua faktor penyebab anak melakukan tindak pidana yang antara lain karena faktor dari keluarga adalah faktor yang utama, kemudian faktor dari lingkungan sekolah dan yang ketiga adalah faktor dari lingkungan masyarakat tempat tinggal. Adapun faktor-faktor penjatuhan sanksi terhadap anak nakal adalah faktor yuridis dan faktor non yuridis. hambatan yang dihadapi oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana adalah hakim mendapat kesulitan dalam memperoleh keterangan saksi, keterangan terdakwa, mengajukan barang bukti di persidangan, dan penundaan penuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Masalah penjatuhan sanksi pidana atau penghukuman adalah wewenang hakim. Oleh karena itu, dalam menentukan hukuman yang pantas untuk terdakwa anak, hakim harus memiliki perasaan yang peka dalam artian hakim harus menilai dengan baik dan objektif, dan penjatuhan hukuman tersebut harus mengutamakan pada pemberian bimbingan edukatif, disamping tindakan yang bersifat menghukum.  
PERANAN POLRI DALAM PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS POLSEKTA PANCURBATU) Bastanta Tarigan; Mhd Nuh; Alwan Alwan
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.797 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Muhammad Nuh S.H.,M.Hum* Alwan S.H.,M.Hum** T Bastanta Tarigan***   Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional. Peredaran narkotika di Indonesia, dilihat dari aspek yuridis adalah sah keberadaanya. Peraturan ini hanya melarang terhadap penggunaan narkotika tanpa izin oleh undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perkembangan penyalahgunaan narkotika dan pengaturan hukumnya di Indonesia serta upaya dan kendala dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Perkembangan penyalahgunaan narkoba sudah sangat memperihatinkan. Kalau dulu, peredaran dan pecandu narkoba hanya berkisar di wilayah perkotaan, kini tidak ada satupun kecamatan, atau bahkan desa di republik ini yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap obat terlarang itu. Dalam perkembangannya pengaturan tentang narkotika di Indonesia telah melalui beberapa tahap yaitu, Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika diganti dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika ini dilakukan dengan upaya preemtif (pembinaan) kepada masyarakat tentang dampak buruk penyalahgunaan narkotika , preventif (pencegahan) yang dilakukan dengan melakukan razia ketempat yang dicurigai sebagai penampungan, penyimpanan, dan peredaran narkotika, dan Represif (Penindakan) terhadap orang yang diduga menyalahgunakan narkotika. Dalam upaya tersebut terdapat kendala-kendala yakni saranan prasarana penegak hukum, masyarakat, penegak hukum.     * Dosen Pembimbing I, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara   ** Dosen Pembimbing II, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara   *** Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara