Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL PERSPEKTIF ADMINISTRASI DAN BISNIS

PELAKSANAAN KOORDINASI PEMERINTAHAN KECAMATAN DENGAN DESA (SUATU STUDI DI KECAMATAN SELIMBAU KABUPATEN KAPUAS HULU) Ade M. Yuardani; Agus Eko Tejo; Era Prestoroika
JURNAL PERSPEKTIF ADMINISTRASI DAN BISNIS Vol. 1 No. 2 (2020)
Publisher : JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.421 KB) | DOI: 10.38062/jpab.v1i2.6

Abstract

Sebagian besar Desa di Kabupaten Kapuas Hulu merupakan daerah tertinggal baik dari segi komunikasi, transportasi dan informasi. Rendahnya koordinasi antara pemerintahan Kecamatan dengan Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan dalam pelaksanaan koordinasi antara Camat dan Kepala Desa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Penelitian dilakukan di Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu dengan informan penelitian terdiri dari Kepala Desa dalam Kecamatan Selimbau, Sekretaris Camat Selimbau, Camat Selimbau serta tokoh masyarakat. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Setelah data dan informasi terkumpul, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dalam bentuk deskriptif analisis. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan koordinasi antara Camat dan Kepala Desa  untuk kepentingan administrasi dan juga untuk tugas pembinaan terhadap pejabat pemerintahan tingkat desa. Koordinasi dilakukan camat tidak hanya dilakukan apabila muncul kendala-kendala yang dihadapi Kepala desa tetapi merupakan kegiatan rutin dilakukan pemerintah kecamatan untuk mengetahui perkembangan program-program pembangunan desa yang sudah dilaksanakan. Bentuk koordinasi yang sering dilakukan adalah interdiciplinary dengan tujuan mengarahkan, menyatukan tindakan-tindakan, mewujudkan dan menciptakan disiplin antara unit yang satu dengan unit yang lainnya secara intern maupun secara ekstern pada unit-unit yang sama tugasnya. Serta Hambatan dalam pelaksanaan koordinasi antara Camat dan Kepala Desa yang sering dihadapi apabila koordinasi tidak memberikan solusi yang sejalan dengan keinginan masyarakat dan camat tidak memiliki wewenang memberikan keputusan karena harus meminta persetujuan dan keputusan pemerintah kabupaten. Kendala lain dapat disebabkan faktor alam seperti banjir besar dan kemarau panjang, karena kepala desa tidak dapat berkoordinasi langsung dengan pihak kecamatan.
PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENANGGANAN PELANGGARAN PEMILU (STUDI KASUS NETRALITAS ASN DI KOTA PONTIANAK M Awaluddin; Debbie Yuari Siallagan; Era Prestoroika; Ul Qadri
JURNAL PERSPEKTIF ADMINISTRASI DAN BISNIS Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38062/jpab.v4i1.454

Abstract

Fungsi pengawas pemilu yang dijabarkan dalam tugas,wewenang dan kewajiban pengawas pemilu. Salah satu tugas badan Pengawas Pemilu adalah mengawasi netralitas aparatur sipil negara dalam Pemilu Kepala Daerah. Fenomena pelanggaran pemilu di Kota Pontianak yaitu adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Bawaslu Kota Pontianak dalam menjaga netralitas ASN pada pemilukada. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menujukan bahwa ASN harus memposisikan diri secara netral atau tidak memihak, yang mana kapasitas ASN itu hanya sebagai sebagai pemilih, bukan sebagai pihak yang ikut terlibat secara langsung, baik sebagai tim pendukung salah satu kandidat, maupun dukungan terhadap partai politik tertentu. Bawaslu berupaya membuat panduan pengawasan media sosial, hal ini dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar dapat secara maksimal menjalankan mandat yang diberikan undang-undang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Menurut Bawaslu Kota Pontianak permasalahan netralitas ASN tentunya menjadi salah satu perhatian agar tetap menjaga kode etik Aparatur Sipil Negara.