Anak merupakan kaum yang rentan menjadi korban tindak pidana, oleh karena itu perlindungan terhadap anak haruslah ditegakkan didalam hukum. Bentuk tindak pidana terhadap anak cukup bervariasi, yang salah satunya adopsi ilegal. Dalam beberapa kasus, adopsi ilegal dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang. Untuk mengurai faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana ini, diperlukan ilmu krimonologi. Kriminologi merupakan salah satu ilmu bantu dalam lingkup hukum pidana, termasuk dalam kajiannya terhadap sebab alasan dan skema dari keberlangsungan tindak pidana. Hal tersebut seperti yang terlihat dalam upaya mengulas mengenai adopsi anak ilegal yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang pada penelitian ini. Penelitian ini membahas tiga pokok permasalahan yakni: 1) Bagaimanakah pengaturan adopsi anak ilegal yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perdagangan orang?; 2) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang bermodus adopsi anak di Kota Surabaya?; 3) Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang yang bermodus adopsi anak di Kota Surabaya?. Jenis penelitian ini adalah Yuridis-Sosiologis, dimana data primer menjadi sumber utama yang disandingkan dengan data sekunder dan data tersier. Adapun metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menyimpulkan: Pertama, adopsi anak ilegal dapat disebut sebagai tindak pidana perdagangan orang disaat adopsi anak tersebut dilakukan dengan mengesampingkan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, serta bertujuan untuk mengeksploitasi anak. Kedua, Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang bermodus adopsi di Kota Surabaya disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor sosial dan psikologis, faktor ekologis, internal dalam keluarga dan faktor lemahnya penegakkan hukum. Ketiga, Upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang yang bermodus adopsi anak di Kota Surabaya adalah melalui tindakan secara preemtif, preventif dan represif. Dengan cara koordinasi aparat penegak hukum, peran serta masyarakat dan memperkuat peranan di bidang legislasi yang berkaitan dengan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang bermodus adopsi anak secara ilegal.