Iqbal Felisiano, Iqbal
Universitas Airlangga

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pendampingan Kelompok Sadar Hukum Dalam Menjalankan Advokasi Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Jember Amira Paripurna; Astutik Astutik; Sarwirini Sarwirini; Muhammad Zaidun; Toetik Rahayu; Bambang Suheryadi; Riza Alifianto; Sapta Aprilianto; Prilian Cahyani; Iqbal Felisiano
Warta Pengabdian Vol 14 No 1 (2020): Warta Pengabdian
Publisher : LP2M Universitas Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/wrtp.v14i1.12140

Abstract

Kelompok sadar hukum dan desa sadar hukum telah dijadikan sebagai salah satu indikator kesadaran hukum masyarakat yang ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI yang tertuang dalam RENSTRA Kementrian Hukum dan HAM RI. Target dalam program pendampingan kepada masyarakat di Desa Seputih Kecamatan Mayang Jember ini adalah: a. membentuk kelompok sadar hukum; b. kelompok-kelompok sadar yang dibentuk dapat memenuhi kriteria untuk menjadi desa atau kelurahan sadar hukum; c. Kelompok sadar hukum yang dibentuk melakukan advokasi terhadap permasalahan hukum (terutama kasus kekerasan perempuan anak dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, korupsi) yang terjadi di lingkungannya. Metode dan tahapan pelaksanaan kegiatan adalah melalui: a. kegiatan temu sadar hukum (ceramah, simulasi); b. diseminasi buku panduan (buku saku) ‘melek hukum’; c. pendampingan pembentukan kelompok sadar hukum; d. Pendampingan aktivitas advokasi oleh kelompok sadar hukum. Luaran kegiatan ini adalah terbentuknya dan berdirinya 1 (satu) kelompok sadar hukum dan kelompok advokasi di kecamatan Mayang; Pendampingan aktivitas advokasi yang dilakukan oleh kelompok sadar hukum Kelompok sadar hukum dan desa sadar hukum telah dijadikan sebagai salah satu indikator kesadaran hukum masyarakat yang ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI yang tertuang dalam RENSTRA Kementrian Hukum dan HAM RI. Target dalam program pendampingan kepada masyarakat di Desa Seputih Kecamatan Mayang Jember ini adalah: a. membentuk kelompok sadar hukum; b. kelompok-kelompok sadar yang dibentuk dapat memenuhi kriteria untuk menjadi desa atau kelurahan sadar hukum; c. Kelompok sadar hukum yang dibentuk melakukan advokasi terhadap permasalahan hukum (terutama kasus kekerasan perempuan anak dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, korupsi) yang terjadi di lingkungannya. Metode dan tahapan pelaksanaan kegiatan adalah melalui: a. kegiatan temu sadar hukum (ceramah, simulasi); b. diseminasi buku panduan (buku saku) ‘melek hukum’; c. pendampingan pembentukan kelompok sadar hukum; d. Pendampingan aktivitas advokasi oleh kelompok sadar hukum. Luaran kegiatan ini adalah terbentuknya dan berdirinya 1 (satu) kelompok sadar hukum dan kelompok advokasi di kecamatan Mayang; Pendampingan aktivitas advokasi yang dilakukan oleh kelompok sadar hukum.
PROFESIONALISME POLRI DALAM PENERAPAN WEWENANG DISKRESI DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS PENCURIAN KAKAO, PENCURIAN BIJI KAPUK, DAN PENCURIAN SEMANGKA) Iqbal Felisiano; Amira Paripurna
Yuridika Vol. 25 No. 3 (2010): Volume 25 Nomor 3 September 2010
Publisher : Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.551 KB) | DOI: 10.20473/ydk.v25i3.258

Abstract

Police discretion by definition is the power to make decisions of policy and practice. Police have the choice to enforce certain laws and how they will be enforced. Discretion is bounded by norms (professional nor ms, community norms,  legal norms, moral norms). Officers will exercise discretion in situations here the facts or people involved don not necessarily line up with the law.  Discretion is exercised far more in speeding cases, vandalism, domestic violence or juvenile cases rather than homicide, rape case, thievery, robbery. Officers often feel minor  offenses are more about educating citizens, whereas serious offenders deserve the full punishment of the law. If a police officer uses his/her discretionary power correctly, not only will it help the police officer in their situation, it will help the general community as well.Key words : discretion, police officer