Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT

PENERAPAN KETENTUAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018 Dena Murdiawati; Lalu Parman; Ufran .
Jurnal Education and Development Vol 8 No 3 (2020): Vol.8.No.3.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (81.064 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Penerapan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 serta Implikasi Yuridis terhadap kepastian dan keadilan Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan Pustaka dan peraturan-peraturan yang terkait dengan Penerapan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 serta Implikasi Yuridis SEMA Nomor 3 Tahun 2018 terhadap kepastian hukum dan keadilan. Pendekatan yang dilakukan adalah Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teori yang digunakan adalah teori Kepastian hukum, teori keadilan dan teori hierarki peraturan perundang-undangan Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 dan pasal 3 berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tidak digantungkan berdasarkan kualitas pribadi seseorang tetapi dilihat berdasarkan kerugian negara yang ditimbulkan apabila kerugian negara diatas Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) maka akan dikenakan Pasal 2 dan jika kerugian keuangan negara dibawah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) akan dikenakan Pasal 3. Kemudian bagaimanakah Implikasi Yuridisi dari Sema Nomor 3 Tahun 2018 terhadap keadilan dan kepastian hukum.
DIVERSI DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI WILAYAH LOMBOK UTARA Rosadi Purwohadi; Rodliyah .; Lalu Parman
Jurnal Education and Development Vol 8 No 4 (2020): Vol.8.No.4.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (93.774 KB)

Abstract

Banyaknya kasus kecelakaan lalulintas yang pelakunya adalah anak di Kabupaten Lombok Utara sehingga dalam penanganannya Polri selaku pihak yang bertanggung jawab secara profesional tentunya akan berupaya untuk menangani perkara tersebut dan mendamaikan para pihak yang mengalami kecelakaan. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tentang sistem pemidanaan anak dalam pengenaan hukuman kepada anak melalui jalur Diversi. Penerapan diversi oleh Penyidik Laklantas di Polres Lombok Utara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak dengan menghadirkan anak dan orang tua/wali anak, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat. Musyawarah Diversi dipimpin oleh Penyidik sebagai fasilitator. Penyidik memaparkan gambaran singkatkemudian Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan baru mendengarkan keinginan dari orang tua pelaku dan orang tua/keluarga korban, kemudian kemudian menghasilkan kesepakatan. Hambatan pelaksanaan Diversi pada kasus Lakalantas di Polres Lombok Utara yaitu terletak pada masih kurangnya kurangnya tenaga Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan penelitian kemasyarakat, masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Diversi, dan kesepakatan Diversi lebih berorientasi pada kepuasan keluarga korban mengenai ganti kerugian.
KEWENANGAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI NOMINAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PALING SEDIKIT SATU MILIAR RUPIAH PADA KEJAKSAAN Hasri Ratna Utari; Lalu Parman; Ufran .
Jurnal Education and Development Vol 8 No 4 (2020): Vol.8.No.4.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (91.497 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum dan konsekuensi yuridis terhadap kewenangan Kejaksaan melakukan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi nominal kerugian keuangan Negara paling sedikit satu miliar rupiah pada Kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan peraturan-peraturan yang terkait dengan kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi nominal kerugian keuangan Negara diatas satu miliar pada Kejaksaan. Pendekatan yang dilakukan adalan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan teori kewenangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara umum yang mempunyai kewenangan melakukan penuntutan adalah Kejaksaan, namun untuk penuntutan tindak pidana korupsi nominal kerugian keuangan Negara paling sedikit satu milyar rupiah kewenangannya dimiliki oleh KPK berdasarkan pasal 11 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 berdasarkan asas “lex specialis derogate legi generalis”. Konsekuensi yuridis tindakan Kejaksaan terhadap kewenangannya melakukan penuntutan tindak pidana korupsi nominal kerugian keuangan Negara paling sedikit satu milyar rupiah sah menurut hukum, sebagai bentuk kerja sama antara KPK dengan Kejaksaan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantsan Korupsi, Kejaksaan dan Kepolisian Nomor SPJ-97/01-55/03/2017, Nomor KEP-087/A/JA/03/2017 dan Nomor B/27/III/2017 tentang Kerja Sama Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.