Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)

Implikasi Kasus Kenneth Lay Terhadap Tata Kelola Perusahaan di Indonesia Salsabila Putri; Gunardi Lie; Moody Rizqy
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i5.2162

Abstract

Kasus Kenneth Lay, pendiri dan CEO Enron Corporation, mencatat titik penting dalam sejarah bisnis global sebagai salah satu skandal keuangan terbesar yang melibatkan manipulasi laporan keuangan dan pelanggaran etika korporat. Dampak dari kasus ini meluas ke seluruh dunia, termasuk di Indonesia, di mana implikasinya terhadap tata kelola perusahaan memunculkan perhatian serius. Tulisan ini bertujuan untuk menyelidiki implikasi kasus Kenneth Lay terhadap praktik tata kelola perusahaan di Indonesia. Melalui pendekatan analisis deskriptif dan interpretatif, artikel ini mengeksplorasi bagaimana skandal Enron yang dipimpin oleh Lay menggambarkan kekurangan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum perusahaan. Dengan menggali pelajaran yang dapat dipetik dari kasus tersebut, tulisan ini juga mengidentifikasi tantangan yang dihadapi perusahaan di Indonesia dalam menjaga integritas dan transparansi dalam tata kelola mereka. Selain itu, artikel ini menawarkan pandangan tentang bagaimana perusahaan dan regulator di Indonesia dapat memperkuat kerangka tata kelola perusahaan mereka untuk mencegah terulangnya skandal serupa dan meningkatkan kepercayaan investor. Melalui pemahaman yang mendalam tentang implikasi kasus Kenneth Lay, diharapkan bahwa tulisan ini dapat memberikan panduan bagi pemangku kepentingan bisnis dan regulator untuk memperkuat fondasi bisnis yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst) Adisty Padmavati Moha; Gunardi Lie; Moody Rizqy Syailendra
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i5.2224

Abstract

Ketertarikan merek-merek baru di Indonesia telah menyebabkan persaingan yang tidak sehat, yang menyebabkan pelanggaran seringkali terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah  untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal Pierre Cardin dari Perancis dan penyelesaian kasus perselisihan Pusat Pengadilan Niaga Jakarta No.15/PDT.SUS/MEREK/2015 Jo Putusan Kasasi No.557K/PDT.SUS-HKI/2015 mengenai merek terkenal Pierre Cardin berdasarkan UU merek. metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif digunakan untuk meneliti masalah dengan melihat hukum, kebijakan, norma, atau prinsip-prinsip yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 15/PDT.SUS/MEREK/2015, Jo Putusan Kasasi Nomor 557K/PDT.SUS-HKI/2015 dan Putusan Nomor 49PK/Pdt.Sus-HKI/2018 mengenai sengketa merek Pierre Cardin tidak sesuai dengan undang-undang, khususnya Pasal 68 dan 76 Ayat (1) UU Merek lama dan Pasal 76 dan 83 Ayat (1) UU Merek Dagang Baru. kesimpulan yang didapat adalah Dalam hal keputusan tersebut, hakim telah melanggar peraturan merek dan telah melanggar peraturan merek. Maka dari itu, penulis ingin menelaah menjadi suatu artikel hukum dengan judul Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.Niaga.Jkt. Pst).
Pemberian Upah Proses Terhadap Pekerja atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Furguson, Felix; Gunardi Lie
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.3050

Abstract

Konstitusi dari Negara Republik Indonesia tidak lain dari sumber dari segala sumber hukum.  Hal  tersebut  memposisikan Indonesia  sebagai  negara  hukum yang sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Tujuan dari negara hukum sebagaimana tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD NRI 1945 yakni; “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia demi memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Untuk merealisasikan bunyi dalam alinea ke-4 UUD NRI 1945, maka hadirlah hukum untuk mengatur hubungan masyarakat dan salah satunya merupakan hubungan di bidang ketenagakerjaan. Hubungan di bidang ketenagakerjaan meliputi pekerja dengan pemberi kerja atau dinamakan sebagai perusahaan atau pengusaha. Pekerja adalah seseorang yang bekerja dengan pemberi kerja atau perusahaan dan kemudian mendapatkan upah atau imbalan lainnya sebagai bentuk penghargaan oleh Perusahaan atas tenaga dan waktu yang telah dikorbankan. Namun pada kenyataannya masih terdapat banyak oknum-oknum perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak ditambah mengabaikan hak pekerja yaitu mengenai upah proses. Oleh karena itu, penulis memiliki urgensi dalam meneliti bagaimana pemberian upah proses terhadap pekerja akibat adanya tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif dimana penulis menggunakan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan masalah yang diteliti. Selain itu, demi kelancaran penelitian, maka penulis hendak menggunakan berbagai literasi hukum seperti buku dan jurnal untuk mendukung keberhasilan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian upah proses telah diatur dalam hukum positif di Indonesia yakni: “UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011.” Dengan demikian, upah proses merupakan suatu hak yang harus diperoleh oleh pekerja selama menunggu keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial mengenai status hubungan kerjanya dan dengan adanya pemberian upah oleh perusahaan, maka terwujudlah keadilan serta penegakan hak sesuai UUD NRI 1945.
Pelanggaran Kemitraan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Perspektif Hukum Bisnis Marvin Candra; Gunardi Lie
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.3155

Abstract

Penelitian berjudul “Pelanggaran Kemitraan Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dalam Perspektif Hukum Bisnis” merupakan penelitian hukum mengkaji bentuk pelanggaran kemitraan dalam pelaksanaan kerja sama kegiatan usaha dan upaya hukum melalui komisi pengawas persaingan usaha atas terjadinya indikasi pelanggaran kemitraan pada usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki peran yang penting terhadap perekonomian bangsa namun usaha mikro, kecil dan menengah kerap mengalami diskriminasi oleh pelaku usaha besar sebagai mitra usaha. Pelanggaran tersebut tidak mencerminkan adanya pemenuhan terhadap prinsip demokrasi ekonomi prinsip dasar pelaksanaan kegiatan usaha sehingga tidak mewujudkan adanya iklim usaha yang kondusif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus menggunakan data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analisitis dengan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kemitraan seringkali terjadi dalam bentuk penguasaan sumber daya usaha mikro, kecil, dan menengah oleh usaha besar dan upaya hukum atas terjadinya indikasi pelanggaran kemitraan dapat dilakukan melaui pengaduan atau atas insiatif mandiri komisi pengawas persaingan usaha itu sendiri.