Konstitusi dari Negara Republik Indonesia tidak lain dari sumber dari segala sumber hukum. Hal tersebut memposisikan Indonesia sebagai negara hukum yang sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Tujuan dari negara hukum sebagaimana tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD NRI 1945 yakni; “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia demi memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Untuk merealisasikan bunyi dalam alinea ke-4 UUD NRI 1945, maka hadirlah hukum untuk mengatur hubungan masyarakat dan salah satunya merupakan hubungan di bidang ketenagakerjaan. Hubungan di bidang ketenagakerjaan meliputi pekerja dengan pemberi kerja atau dinamakan sebagai perusahaan atau pengusaha. Pekerja adalah seseorang yang bekerja dengan pemberi kerja atau perusahaan dan kemudian mendapatkan upah atau imbalan lainnya sebagai bentuk penghargaan oleh Perusahaan atas tenaga dan waktu yang telah dikorbankan. Namun pada kenyataannya masih terdapat banyak oknum-oknum perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak ditambah mengabaikan hak pekerja yaitu mengenai upah proses. Oleh karena itu, penulis memiliki urgensi dalam meneliti bagaimana pemberian upah proses terhadap pekerja akibat adanya tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif dimana penulis menggunakan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan masalah yang diteliti. Selain itu, demi kelancaran penelitian, maka penulis hendak menggunakan berbagai literasi hukum seperti buku dan jurnal untuk mendukung keberhasilan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian upah proses telah diatur dalam hukum positif di Indonesia yakni: “UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011.” Dengan demikian, upah proses merupakan suatu hak yang harus diperoleh oleh pekerja selama menunggu keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial mengenai status hubungan kerjanya dan dengan adanya pemberian upah oleh perusahaan, maka terwujudlah keadilan serta penegakan hak sesuai UUD NRI 1945.