Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketegangan antara hukum tertulis dengan yurisprudensi dalam praktik peradilan pidana anak di Indonesia. Fokus utama adalah bagaimana hakim mempertimbangkan hukum positif yang berlaku dan preseden putusan sebelumnya dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menelaah dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan pelaksana, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus, yurisprudensi justru memberikan perlindungan yang lebih progresif bagi anak dibandingkan hukum tertulis yang cenderung kaku dan kurang adaptif. Artikel ini menyarankan perlunya pembaruan hukum pidana anak yang lebih responsif terhadap perkembangan yurisprudensi, demi mewujudkan keadilan restoratif yang menjadi semangat utama sistem peradilan pidana anak di Indonesia.