Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

Kebijakan Pemerintah Dalam Penerapan Perizinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kenjiro Alva Polly; Maarthen Y, Tampanguma; Presly Prayogo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai perizinan usaha mikro, kecil dan menengah dan faktor apa yang menjadi penghabat Penerapan perizinan usaha Mikro kecil dan menengah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, di mana segala aspek kehidupan diatur oleh aturan hukum. Bahwa Perizinan usaha mikro, kecil dan menengah diwajibkan untuk membuat izin usaha. Prosedur perizinan di Indonesia umumnya dilakukan secara Konvensional atau offline. Prosesnya dilakukan secara manual, dimana pemohon harus datang langsung ke kantor-kantor terkait, seperti Badan Perizinan, Dinas Penanaman Modal, atau instansi terkait lainnya untuk mengajukan berbagai izin yang diperlukan. kebijakan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan dalam bentuk aturan ataupun himbauan. kebijakan perizinan berusaha berbasis resiko dengan mengunakan sistem oss diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berbasis resiko dan Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan usah mikro, kecil dan menengah. Perizinan usaha berbasis risiko dengan implementasi perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS) memiliki tujuan yang sejalan dalam mendukung kemajuan ekonomi dengan menyediakan lingkungan usaha yang kondusif dan meminimalkan hambatan administratif dalam pengurusan perizinan. Dengan adanya keterkaitan antara keduanya, diharapkan dapat tercapai efisiensi dan responsivitas yang lebih baik dalam pengelolaan perizinan usaha. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Meskipun ada Kemudahan yang di berikan melalui kebijakan pemerintah, masih banyak faktor penghambat dalam penerapan perizinan UMKM. Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah, Perizinan, UMKM
PERTANGGUNGJAWABAN DEPOT AIR ISI ULANG TEHADAP GALON YANG MENGANDUNG BISPHENOL A DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Stesya Kartika Indah; Presly Prayogo; Marthin Luther. Lambonan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum depot air isi ulang terhadap galon yang mengandung Bisphenol A (BPA) dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. BPA adalah bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam produksi plastik, yang berpotensi larut ke dalam air dan membahayakan kesehatan konsumen. Sebagai pelaku usaha yang menyediakan air minum kemasan, depot air isi ulang memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa galon yang digunakan tidak mengandung bahan berbahaya, terutama BPA, yang dapat merugikan konsumen. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi sejauh mana tanggung jawab depot air isi ulang terhadap keberadaan BPA dalam galon yang mereka sediakan. Penelitian ini juga mengkaji hak-hak konsumen yang dapat dilindungi oleh hukum jika ditemukan pelanggaran terhadap kualitas produk yang dijual, khususnya terkait kandungan BPA dalam galon air. Hal ini penting untuk memastikan bahwa depot air isi ulang menjalankan kewajibannya sesuai dengan standar keamanan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Konsumen, depot air isi ulang bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan produk yang mereka distribusikan. Jika terdapat kandungan BPA yang melanggar standar keamanan, konsumen berhak untuk mendapatkan ganti rugi atau penggantian produk. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan regulasi yang ketat terhadap depot air isi ulang demi melindungi konsumen dari bahaya kesehatan yang disebabkan oleh kandungan bahan berbahaya dalam galon air minum. Kata kunci: Pertanggungjawaban Depot Air Isi Ulang