Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

URGENSI PEMAHAMAN HUKUM EKONOMI TERHADAP PARA GENERASI MUDA Durahman Marpaung; Surya Bakti; Rahmat Suhargon
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 3 (2021): Volume 2 Nomor 3 Tahun 2021
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v2i3.2876

Abstract

Pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari pembangunan hukum, karena antara ekonomi dan hukum itu merupakan dua hal yang saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum sebagai ketentuan yang sifatnya normatif mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting dalam bidang perekonomian. Perkembangan bidang ekonomi acapkali berjalan tanpa menghiraukan sistem hukum yang berlaku sehingga menyebabkan banyak lembaga dan pranata ekonomi yang tidak atau belum diatur oleh kaidah hukum baru terutama kaidah hukum substantif. Kalaupun pranata dan lembaga ekonomi itu diatur seringkali kebijakan dan peraturan ekonomi nasional itu hanya didasarkan pada kaidah-kaidah hukum administrasi negara belaka tanpa adanya pengaturan hukum material atau hukum substantifnya. Tugas hukum dibidang ekonomi yang terutama adalah untuk dapat senantiasa menjaga dan menciptakan kaedah-kaedah pengaman agar pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak dan kepentingan pihak yang lemah.
ANALISA HUKUM TERHADAP PENTINGNYA PENDAFTARAN HAK MEREK DAGANG BAGI UMKM DALAM RANGKA MENINGKATKAN PEREKONOMIAN RAKYAT (Berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis) Rahmat Suhargon
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 3, No 2 (2019): Agustus 2019
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1513.554 KB) | DOI: 10.31604/jim.v3i2.2019.67-73

Abstract

ABSTRAK Usaha Mikro Kecil Menengah atau lazim kita kenal sebagai UMKM mempunyai banyak peranan penting dalam perekonomian. Salah satu peranannya yang paling krusial dalam pertumbuhan ekonomi adalah menstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan cakap membuat UKM dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik daripada perusahaan-perusahaan besar. Dalam banyak kasus, dari sejumlah UKM yang baru pertama kali memasuki pasar, di antaranya dapat menjadi besar karena kesuksesannya dalam beroperasi. Semakin banyak jumlah masyarakat yang berkecimpung di dunia Usaha  UMKM pada saat ini juga menghasilkan begitu banyak pula masalah terkait hal tersebut, salah satunya adalah Merek dagang. Dari hal tersebut kecendrungan akan menimbulkan potensial permasalahan dikemudian harinya yaitu Penyalahgunaan Merek Dagang olek pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dikarenakan UMKM tidak memiliki perlindungan hukum apabila merek dagang dari usaha UMKM tersebut belum didaftarkan merek dagangnya. Hal ini akan merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan haknya apabila timbul permasalahan sengketa dikemudian hari. Perlindungan Hukum Merek Dagang di Indonesia berlaku setelah dilakukannya pendaftaran Merek ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual lebih tepatnya ketika Permohonan dikabulkan Ditjen HKI, maka perlindungan hukum terhadap merek dagang yang sudah diterima sudah mulai berlaku dan dimana perlindungan hukum tersebut sesuai merek dagang sebagaimana ditampilkan dalam permohonannya.Kata Kunci : Merek Dagang, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
PERAN PENTING PENDIDIKAN KEWIRAUSAHAAN BAGI ORGANISASI DPP. LEPPAS KABUPATEN ASAHAN DALAM MENGHASILKAN WIRAUSAHAWAN MUDA Windi Triana; Faulia Anggeraini; Rahmat Suhargon
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2023): Volume 4 Nomor 1 Tahun 2023
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v4i2.12093

Abstract

Wirausaha berperan penting dalam perekonomian suatu negara karena dapat menciptakan lapangan kerja baru. Di banyak negara, wirausaha adalah aspek penting yang memainkan peran vital dalam perekonomian. Pasalnya, sektor swasta yang digerakan para wirausaha ini menjadi penyumbang ekonomi terbesar. Sikap wirausaha yang selalu ingin tahu membuat wirausaha selalu dapat menemukan inovasi baru di dunia usaha. Oleh karenanya, seorang wirausaha harus memiliki sifat wirausaha agar bisnisnya bisa berkembang dengan baik. Kegiatan Pengabdian ini dengan metode pendekatan sosiologis dengan mendekatkan kepada masyarakat. Bahan materi diambil dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah-makalah dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian. Permasalahan yang diambil dari penelitian ini adalah bagaimana menumbuhkan sifat-sifat wirausaha bagi pengurus DPP. Lembaga Peduli Pembangunan Asahan (LEPPAS) Kabupaten Asahan.
URGENSI UU ITE DALAM MENJALANKAN PERAN AKTIF KEDUDUKAN HUKUM BISNIS DI INDONESIA Rahmat Suhargon; Ari Dermawan; Taufiq Hidayah
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 7, No 1 (2024): February 2024
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v7i1.1708

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimanakah kedudukan hukum bisnis secara online di Indonesia dengan adanya UU ITE dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli akibat dari transaksi bisnis secara online. Cyber law akan menjadi suatu hal perkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik khususnya dalam bidang hukum bisnis dengan menyisipkan pencegahan penyebarluasan Informas Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang sedang diteliti dengan menggambarkan keadaan objektif pada saat-saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak dan sebagaimana adanya. Hasil penelitian menemukan bahwa negara telah turut peran aktif dalam bisnis online dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta dalam transaksi bisnis secara online juga  diberi perlindungan hukum terhadap pihak penjual selaku pelaku usaha, karena bisa saja penjual bisa merugi disebabkan konsumen tidak sesuia diperjanjikan dalam hal pembayaran COD dan lainnya secara online.  Perlindungan hukum terhadap konsumen juga perlu,  pembeli adalah hal yang sangat penting atau utama dalam kegiatan transaksi jual beli, karena bisa saja pihak pembeli atau konsumen tkan barang dari bisnis online yang berbeda dari yang dipesan. Diharapkan dengan adanya peran aktif pemerintah maka bisnis online dapat berjalan sesuai konstitusi yang berlaku. Sehingga pelaku usaha online penjual maupun pembeli dapat dengan nyaman bertransaksi.