Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : J-CEKI

Implementasi Pencegahan Pelanggaran Tata Ruang Dengan Fungsi SKRK dan IMB di Kota Surabaya Linda Puspita Sari; Fx. Valentino David Adiso Pandiangan; Bambang Arwanto
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 1 No. 6: Oktober 2022
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v1i6.1021

Abstract

Memberikan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kepada pemilik lahan yang akan melakukan kegiatan pembuatan konstruksi bangunan, maka pemilik lahan sebagai pemohon izin sudah terikat secara hukum. Untuk mentaati semua undang-undang dan aturan-aturan yang tertulis dalam SKRK dan IMB serta surat-surat perizinan lain yang diperlukan berkaitan dengan penggunaan konstruksi gedung yang dibangun, pelanggaran terhadap SKRK, IMB, dan izin kelengkapan yang lain akan menimbulkan sanksi hukum kepada pemilik lahan/persil. Sanksi bisa berupa pembongkaran sebagian konstruksi bangunan sampai sanksi administrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan hukum terhadap pelanggaran aturan yang ada SKRK dan IMB serta kelengkapan izin yang lain perlu/harus dilakukan. Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga kepentingan masyarakat banyak, menjaga kelestarian alam, menjaga lingkungan hidup maka perlu diciptakan aturan untuk penanggulangannya atau paling tidak bisa meminimalisir permasalahan bencana banjir, kemacetan lalu lintas,dan pencemaran lingkungan hidup. Yang mana aturan-aturan itu juga harus didukung oleh masyarakatnya sendiri.
Makna Sederhana dalam Peradilan Small Claim Court (Gugatan Sederhana) Tjoe Kang Long; Bambang Arwanto; Febrian Rizki
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 4: Juni 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i4.8874

Abstract

Penelitian ini membahas makna "sederhana" dalam gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Gugatan sederhana bertujuan untuk menyediakan mekanisme peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi perkara perdata dengan nilai tertentu dan karakteristik tertentu. Namun, masih terdapat berbagai penafsiran mengenai batasan kesederhanaan perkara, baik dari aspek substansi sengketa, jumlah pihak, maupun kompleksitas pembuktian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna "sederhana" dalam gugatan sederhana tidak hanya merujuk pada nilai objek sengketa, tetapi juga mencakup aspek hubungan hukum yang tidak kompleks, jumlah pihak yang terbatas, serta proses pembuktian yang tidak memerlukan alat bukti yang rumit. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa penerapan gugatan sederhana dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, termasuk ketidakseragaman pemahaman hakim dan pihak berperkara mengenai batasan kesederhanaan suatu perkara. Dengan memahami makna "sederhana" secara lebih komprehensif, diharapkan mekanisme gugatan sederhana dapat lebih efektif diterapkan dalam sistem peradilan perdata di Indonesia guna mewujudkan akses terhadap keadilan yang lebih baik.