Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Penyelesaian Batas Laut Teritorial (Studi Kasus Batas Laut Teritorial Segmen Barat Indonesia Dengan Singapura) Yusnita, Ummi
Justice Voice Vol. 1 No. 1 (2022): Justice Voice
Publisher : Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.218 KB) | DOI: 10.37893/jv.v1i1.111

Abstract

Garis batas laut teritorial Indonesia dan Singapura yang sempit (lebar lautnya kurang dari 15 mil laut). Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 bahwa lebar laut teritorial untuk negara pantai adalah 12 mil laut. Dalam hal ini lebar laut antara kedua negara tidak mencapai 24 mil laut. Merupakan sebuah tindakan bijak yang sudah dilakukan Indonesia dan Singapura yakni menyelesaikan permasalahan batas wilayah laut teritorial segmen barat dengan membuat perundingan yang menghasilkan perjanjian antara kedua negara. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses teknik penyelesaian batas laut teritorial segmen barat antara Indonesia dan Singapura dan bagaimana analisis pertimbangan hukum dalam perjanjian batas laut teritorial segmen barat antara Indonesia dan Singapura tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, empiris, dan wawancara dengan pihak terkait. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa penyelesaian batas laut teritorial segmen barat antara Indonesia dan Singapura dilakukan melalui proses perundingan dengan pembentukan tim teknis yang kemudian dikukuhkan dalam bentuk perjanjian, dengan pertimbangan hukum yang mendasarkan pada Konvensi Hukum Laut 1982 sebagai wujud sikap dalam mematuhi aturan yang telah diratifikasi oleh kedua negara.
PENUTUPAN SELAT BOSPORUS SEBAGAI JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL OLEH TURKI DITINJAU DARI KONVENSI MONTREUX 1936 Yusnita, Ummi; Heri Kustanti, Fitri
Jurnal Wahana Bina Pemerintahan Vol. 6 No. 1 (2024): Jurnal Ilmiah Pengembangan Studi Pemerintahan Program Pascasarjana Magister(S2)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55745/jwbp.v6i1.169

Abstract

Penutupan Selat Bosporus oleh Pemerintahan Turki dilakukan semata untuk melindungi negaranya dari kemungkinan perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina mengingat Selat Bosporus merupakan jalur pelayaran internasional yang dilewati oleh dua negara tersebut. Berdasar fenomena tersebut, tulisan ini mengkaji tentang bentuk kewenangan negara Turki terhadap penutupan Selat Bosphorus sebagai upaya pencegahan perang Ukraina dan Rusia ditinjau dari konvensi Montreux tahun 1983 dan dampak yang ditimbulkan pada jalur pelayaran internasional di turki pasca penutupan Selat Bosporus. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan analisis deskriptif. Data dikumpulkan dari dokumen laporan, website, jurnal, dan perjanjian atau konvensi internasional. Hasil penelitiannya adalah bahwa Pemerintah Turki memiliki kewenangan untuk menutup akses Selat Bosporus berdasar pada Pasal 20 Konvensi Montreux 1936 bagi kapal perang yang melintas dalam rangka melindungi keamanan negaranya. Adapun dampak penutupan selat bosporus dengan alasan ini tidak mempengaruhi jalur pelayaran dibidang perdagangan, sehingga kapal dagang dapat melewati selat seperti di masa damai, tetapi kapal harus memasuki selat di siang hari dan mengikuti rute yang ditentukan oleh otoritas Turki.