Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : YUSTISI

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBINAAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN KEROHANIAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN NON MUSLIM DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SOLOK Fernando Simbolon; Eri Arianto; Rifqi Devi Lawra
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.15175

Abstract

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut, pembinaan dimaksudkan sebagai suatu upaya positif dalam meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Sosiologis. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok masih menghadapi kendala diantaranya: belum adanya ruangan khusus sebagai tempat pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim, belum adanya petugas khusus, dan belum adanya anggaran khusus untuk pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim, serta belum adanya kerjasama dengan instansi terkait seperti Kementerian Agama sehingga pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim belum dapat terlaksana. Adapun upaya untuk mengatasi kendala tersebut diantaranya menyediakan ruangan khusus sebagai tempat pelaksanaan kegiatan pembinaan kerohanian serta menyediakan sarana prasarana pendukung lainnya, mengajukan usulan anggaran, menempatkan petugas Pemasyarakatan Non Muslim dalam pelaksanaan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Non Muslim, serta mengajukan usulan kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kementerian Agama guna mendukung pelaksanaan pembinaan kerohanian tersebut. Kata Kunci : pembinaan kerohanian, warga binaan pemasyarakatan, lembaga pemasyarakatan
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PARTAI POLITIK (Studi Kasus Putusan Pidana Nomor : 130/PID.SUS/TPK/2017/PN JKT.PST) Zulfitri; Aermadepa; Eri Arianto
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.15177

Abstract

Pertanggung jawaban pidana adalah suatu bentuk untuk menentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa dipertanggung jawabkan atas suatu tindak pidana yang telah terjadi. Dengan kata lain pertanggung jawaban pidana adalah suatu bentuk yang menentukan apakah seseorang tersebut dibebasakan atau dipidana. Unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam pertanggung jawaban pidana yaitu: adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat, adanya unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan, adanya pembuat yang mampu bertanggung jawab dan tidak ada alasan pemaaf. Dalam Perkembangan pertanggung jawaban pidana di Indonesia, dapat dipertanggung-jawabkan tidak hanya manusia tetapi juga badan hukum. Pertanggung jawaban pidana anggota partai politik dalam tindak pidana korupsi bahwa dalam amar putusan terdakwa dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran hukum dengan memperkaya diri sendiri ,orang lain dan korporasi dalam pengadaan E-KTP yang sangat merugikan Negara serta melibatkan partai politik berupa aliran dana dari terdakwa sebesar 5 Miliar ke Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar. Berdasarkan hal-hal diatas menurut peneliti pertanggung jawaban pidana pada terdakwa dijatuhi hukuman lebih dari 16 (enam belas) tahun penjara. Alasan hakim tidak menjatuhkan hukuman terhadap partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi bahwa terdakwa kooperatif dan beritikad baik selama menjalani persidangan dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa serta mengembalikan uang sebesar 5 Miliar sebagai bentuk tanggung jawab terdakwa untuk menyelesaikannya dan jangan sampai nanti berimbas kepada Partai. Kata Kunci : Pertanggung Jawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Partai Politik.
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PUTUSAN NO.16/PID.B/2020/PN.SLK DI PENGADILAN NEGERI SOLOK M. Fadly; Rifqi Devi Lawra; Eri Arianto
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16220

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi dengan kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di Kota Solok yang bertempat di Lapas Klas II.B Solok Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Hal ini disebabkan karena tindak pidana penipuan tidaklah sulit dalam melakukannya, hanya dengan bermodalkan kemampuan seseorang untuk meyakinkan orang lain melalui serangkaian kata-kata bohong atau memberikan iming-iming dalam bentuk apapun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil dan analisis putusan dalam perkara No.16/Pid.B/2020/PN.Slk tentang tindak pidana penipuan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji norma-norma yang berlaku meliputi undang-undang yang mempunyai relevansi dengan permasalahan yang diteliti. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yaitu berkas putusan Pengadilan Negeri Solok No.16/Pid.B/2020/PN.Slk. Bahan hukum penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tesier. Hasil penelitian ini menunjukkan:1.Penerapan hukum pidana materil dalam putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk menurut penulis sudah tepat. Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP, diantara unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 378 KUHP. 2. Analisis putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk tentang tindak pidana penipuan. Dalam hukum pidana penjatuhan sanksi pada tindak pidana penipuan diatur pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dimana penjatuhan sanksi berupa pidana pokok (denda, kurungan, penjara dan pidana mati) lalu dengan jumlah atau lamanya pidana bervariasi. Untuk pidana penjara bagi terdakwa tindak pidana penipuan hukuman maksimal 4 (empat) tahun dan ada juga pemberatan pidana, apabila adanya pengulangan (residivis). Dalam putusan No.16/Pid.B/2020/PN.Slk Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 (tiga) tahun, dalam menjatuhkan hukuman pidana tersebut hakim telah mempertimbangan dengan sebaik-baiknya, hakim melakukan beberapa pertimbangan dimana pertimbangan hakim sesuai dengan tuntutan Penuntut umum dan sebelum menjatuhkan putusan hakim juga memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa agar nantinya putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. terdakwa melakukan perbuatan penipuan lagi di Lapas Klas II.B. Tempat dimana terdakwa seharusnya sadar dan merenungi diri untuk berbuat baik di masa yang akan datang tetapi terdakwa malah melakukan tindak pidana penipuan. Kata Kunci : Penerapan Pidana, Tindakan Penipuan, Pengulangan Kejahatan
PELAKSANAAN HAK PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN NARAPIDANA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SOLOK Rahmad Hidayat; Rifqi Devi Lawra; Eri Arianto
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16221

Abstract

Perlaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang Kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini yakni 1). Bagaimana Pelaksanaan Hak Pendidikan dan Pengajaran Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok?,dan 2). Apa saja kendala dan upaya yang dihadapi dalam Pelaksanaan Hak Pendidikan dan Pengajaran Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yakni penelitian ini pada dasarnya terlebih dahulu melihat norma hukum yang berlaku selanjutnya melihat pelaksanaannya atau fakta yang ada dalam masyarakat sehubungan dengan permasalahan yang ditemui.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan bahwa pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok telah dilaksanakan sebaik-baiknya dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Ada 2 jenis pendidikan dan pengajaran yang di berikan kepada narapidana yaitu pendidikan kepribadian dan pendidikan kemandirian. Hasil penelitian dan pembahasan kedua memuat tentang kendala dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan hak pendidikan dan pengajaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok. Kendala yang dihadapi seperti overkapasitas, terbatasnya anggaran, sarana prasarana dan tenaga ahli, dan kurangnya minat narapidana terhadap pendidikan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala seperti untuk jangka pendek melakukan pemindahan narapidana, menambah usulan tenaga ahli dan bekerjasama dengan pihak terkait, dan melakukan sosialisasi pentingnya pendidikan dan pengajaran untuk meningkatkan minat narapidana serta menambah alokasi anggaran dan peningkatan sarana prasarana penunjang pendidikan dan pengajaran. Kata Kunci : Hak Pendidikan dan Pengajaran, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan