Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Kemudi

Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Dengan Pemerintah Kelurahan Pada Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Rauf, Rahyunir
Kemudi Vol 1 No 1 (2016): KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan
Publisher : Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (947.079 KB)

Abstract

Community Institution is one of the civil organization under the authority of village level governance, also acknowledged and under supervision of government. Indonesian legislation has given chance to society to form community institution. Act number 23/2014 on Local Government and Act number 6/2014 on Village laid foundation for society to form village level community institution based on their need. In reality, those community institution like Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, etc., have been an integral part in helping government’s task, especially the task of head of urban village related to services on governance, development, and civil matters. Civil institution in urban village has shown its benefit and function in government, especially city government. Act number 5/1974 doesn’t mention about RT and RK/RW, but that does not means those institutions don’t have their reason for existence (raison dieter). RT and RK/RK can be formed based on Mayor’s Order as implementation of mayor’s function on Community Administrator. As Community Administrator Mayor can form act on forming and regulating community institution in its area which in turn can help city government fulfill its community’s participation, thus community’s aspiration can be included in government’s action and further enlarge social participation. Even though it is known that some city is regulates and empowers its community institutions, it is advised that other city has to start, so it won’t be too far behind, because community institution’s benefit and function have been proven. Working relation between community institution and urban village is deep.
Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Dengan Pemerintah Kelurahan Pada Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru Rahyunir Rauf
Kemudi Vol 1 No 1 (2016): KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan
Publisher : Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (947.079 KB)

Abstract

Community Institution is one of the civil organization under the authority of village level governance, also acknowledged and under supervision of government. Indonesian legislation has given chance to society to form community institution. Act number 23/2014 on Local Government and Act number 6/2014 on Village laid foundation for society to form village level community institution based on their need. In reality, those community institution like Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, etc., have been an integral part in helping government’s task, especially the task of head of urban village related to services on governance, development, and civil matters. Civil institution in urban village has shown its benefit and function in government, especially city government. Act number 5/1974 doesn’t mention about RT and RK/RW, but that does not means those institutions don’t have their reason for existence (raison dieter). RT and RK/RK can be formed based on Mayor’s Order as implementation of mayor’s function on Community Administrator. As Community Administrator Mayor can form act on forming and regulating community institution in its area which in turn can help city government fulfill its community’s participation, thus community’s aspiration can be included in government’s action and further enlarge social participation. Even though it is known that some city is regulates and empowers its community institutions, it is advised that other city has to start, so it won’t be too far behind, because community institution’s benefit and function have been proven. Working relation between community institution and urban village is deep.
THE COMMUNITY PARTICIPATION DALAM MENJAGA KAWASAN HUTAN DI PROVINSI RIAU Rahyunir Rauf; Zainal Zainal; Data Wardana; Sri Maulidiah
Kemudi Vol 5 No 01 (2020): Kemudi: Jurnal Ilmu Pemerintahan
Publisher : Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (335.612 KB)

Abstract

Secara empiris kita dapat amati begitu banyaknya persoalan kehutanan yang terjadi di Provinsi Riau mulai dari kebakaran hutan, illegal loging serta mengganti fungsi hutan itu sendiri ke dunia bisnis sehingga hutan hanya ditumbuhi pohon akasia dan sawit. Persepsi publik di Indonesia menganggap bahwa Provinsi Riau merupakan Provinsi yang kaya raya akan tetapi tidak demikian faktanya ini terlihat dari masih banyaknya masyarakat Riau yang hidup dengan kondisi miskin. Kajian ini bertujuan untuk menelaah secara mendalam tentang community participation dalam menjaga kawasan hutan yang ada di Provinsi Riau. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif serta pengumpulan data dilakukan dengan kajian literature review dari jurnal-jurnal yang sudah publish. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kehadiran perusahaan di tengah-tengah masyarakat sama sekali tidak mendatangkan manfaat apapun kepada masyarakat yang tinggal di sekitaran kawasan konsesi maupun di sekitaran kawasan perusahaan sawit yang begitu banyak di Provinsi Riau. Kemudian baik langsung ataupun tidak langsung dunia usaha dan pemerintah merupakan aktor yang berkontribusi terhadap kerusakan hutan yang ada di Provinsi Riau. Peneiltian ini disimpulkan bahwa community participation yang ada di Provinsi Riau tidak bisa terlalu banyak berkontribusi dalam menjaga kawasan hutan secara komprehensif karena semua kewenangan bidang kehutanan berada di Pemerintah Pusat. Saran ini yaitu pemerintah harus lebih serius dan fokus dalam menjaga kawasan hutan dari pengrusakan yang terjadi di Provinsi Riau dan jangan bernegosiasi dengan swasta.