Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENYIMPANAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA PERIKATAN JUAL BELI BERTAHAP Yudi Setia Permana; Salim HS; Aris Munandar
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 5, No 3 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.135 KB) | DOI: 10.29303/ius.v5i3.506

Abstract

Pembuatan akta perikatan jual beli bertahap merupakan keinginan para pihak sebagai perjanjian pendahuluan untuk nantinya berkelanjutan kepada perjanjian secara lunas. Terhadap hal tersebut penulis menganalisis pengaturan kewenangan dan tanggung jawab Notaris dalam penyimpanan sertifikat hak atas tanah pada perikatan jual beli bertahap. Penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian normatif atau kepustakaan. Metode pendekatannya adalah perundang-undangan dan konseptual dengan penggunaan analisis preskriptif dan analogi. Kode Etik Notaris (KEN) sangat penting dan berpengaruh untuk bersikap, bertingkah laku dan bertindak dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya. Kewenangan dan kewajiban penyimpanan sertifikat hak atas tanah oleh Notaris pada perbuatan hukum perikatan jual beli bertahap merupakan bentuk tanggung jawab dan sikap netral Notaris terhadap para pihak untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Tanggung jawab Notaris dalam penyimpanan sertifikat hak atas tanah wajib menjaga sertifikat, dengan amanah kepercayaan yang diberikan oleh para pihak. Pertanggung jawaban Notaris dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 1706 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Notaris diwajibkan juga memelihara dan menjaga sertifikat. Notaris berkewajiban mengganti akibat kerusakan ataupun kehilangan sertifikat hak atas tanah sebagaimana tercermin dalam Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Penyuluhan Hukum Tentang Pengaturan Poligami Dan Akibat Hukumnya Di Indonesia M. Yazid Fathoni; Salim HS; Aris Munandar; Rahmawati Kusuma; Mohammad Irfan
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2020): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v5i1.39

Abstract

Meskipun telah di undangkan hampir hampir setengah abad, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tetap saja asing bagi sebagian masyarakat. Hal ini nampak dari banyaknya perkawinan yang mengacu hanya secara adat dan tidak menghiraukan ketentuan-ketentuan formal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, khususnya mengenai pencatatan perkawinan. Hal ini menyebabkan sebagian masyarakat kesulitan ketika akan menghadapi berbagai urusan yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat administratif, seperti pembuatan akta kelahiran anak dan lainnya. Kondisi ini ternyata didukung oleh pengetahuan masyarakat mengenai ketidakjelasan dasar, kedudukan, mekanisme, dan akibat hukum terhadap masyarakat jika tidak mengikuti ketentuan formal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tidak terkecuali bagi Desa Jatisela Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dijadikan tempat kegiatan (penyuluhan) ini. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya terjadi pernikahan poligami siri.
PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI ELEKTRONIK (STUDI KOMPARATIF ANTARA SISTEM HUKUM INDONESIA DAN BELANDA) Ade Sultan Muhammad; Salim HS; Aris Munandar
Jurnal Education and Development Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (86.538 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian jual beli via elektronik di Indonesia dan Belanda serta bagaimana perbedaan dan persamaan substansi jual beli via elektronik di Indonesia dan Belanda. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa di Indonesia sudah terdapat beberapa regulasi yang mengatur tentang perdagangan elektronik dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sedangkan di Belanda terdapat Kode Sipil Belanda, Petunjuk Uni Eropa 2366/2015 tentang Layanan Pembayaran Di Pasar Internal, Peraturan Uni Eropa 679/2016 tentang Peraturan Perlindungan Data Umum, Petunjuk Uni Eropa 31/2000 tentang Perdagangan Elektronik, Peraturan Uni Eropa 1128 / 2017 tentang Peraturan Portabilitas, Peraturan Uni Eropa 644/2018 tentang Peraturan Pengiriman Paket Lintas Batas, Peraturan Uni Eropa 302/2018 tentang Peraturan Pemblokiran Geo.
PERUBAHAN BIDANG USAHA DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL Dewi Masitah; Aris Munandar; Lalu Wira Pria Suhartana
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (500.357 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan pengaturan bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal asing akibat atau dampak hukum dari diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Terdapat beberapa perubahan bidang usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, diantaranya mengenai ketentuan baru yang menyatakan bahwa semua bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal pada dasarnya terbuka kecuali bidang usaha tersebut secara ekplisit dinyatakan tertutup atau merupakan bagian bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Selanjutnya terobosan terbaru yang sangat terlihat dalam Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal adalah dengan diciptakannya konsep bidang usaha prioritas. Selain itu, kemudahan untuk masuk dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia yang cukup dirasakan adalah dengan adanya pengurangan pembatasan pada bidang usaha yang dapat dijajaki oleh penanam modal. 2) Akibat hukum atau dampak dari diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yaitu: Pertama, Dampak Positif, yaitu: a) Transfer Ilmu Pengetahuan dan Alih Teknologi, b) Peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah, c) Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, d) Perkembangan Industri Indonesia, e) Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), f) Penyerapan Tenaga Kerja. Kedua, Dampak Negatif yaitu: a) Eksploitasi Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan, b) Ketergantungan Ekonomi dengan Negara Lain, c) Terbukanya Beberapa Sektor Penting.
ASPEK LEGAL PEMBERIAN IZIN RITEL MODERN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Lalu Rusdi; Salim HS; Aris Munandar
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 1 (2024): Vol 12 No 1 Januari 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis Bagaimanakah pengaturan pemberian izin ritel modern di Indonesia; Bagaimanakah penerapan prinsip keadilan ekonomi dalam pemberian izin ritel modern di Indonesia dan Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pasar tradisional di sekitar ritel modern. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis Penelitian yaitu penelitian hukum normative, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan, sumber bahan hukum yang digunakan adalah Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi dokumen (library research). Analisis Bahan hukum dengan metode teknik harmonisasi dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktifKesimpulan dalam penelitian ini adalah 1). pemberian izin ritel modern di Indonesia masih belum menerapkan pertauran-perundang-undangan yang berlaku dengan optimal dan masih banyak pelanggaran terutama terkait jarak antara ritel modern dan pasar tradisional; 2). Penerapan prinsif keadilan ekonomi terkait pasar tradisonal dan ritel modern masih dikatakan beluma adil, karena masih banyak di daerah-daerah dimana pemerintah daerah tersebut lebih memperioritaskan ritel modern dibandingkan dengan pasar tradisional, pasar tradisional dibiarkan kumuh, kotor dan tidak terurus; 3). Perlindungan hukum bagi pasar tradisonal masih belum optimal karena banyak ditemukan ritel modern yang masuk ke desa-desa serta berdekatan dengan pasar tradisional, hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada, namun fakta tersebut dibiarkan oleh pemerintah daerah
KETIDAKPATUHAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 TENTANG UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA) Aris Munandar; Chrisdianto Eko Purnomo; Haeruman Jayadi; Riska Ari Amalia
Jurnal Diskresi Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Diskresi
Publisher : Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/diskresi.v4i1.7430

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji ketidakpatuhan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. mengenai kepastian hukum didalamnya terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu 1). Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), 2). Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang diperoleh dari kepustakaan (research document) Jenis bahan hukum adalah hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum menggunakan penelitian normatif, sehingga peneliti akan melakukan suatu penafsiran-penafsiran dan kajian-kajian untuk menelaah bahan hukum yang diperoleh untuk menghasilkan uraian sistematis dan terstruktur, serta menjawab rumusan masalah. Adapun hasil penelitian antara lain 1). Ketidakpatuhan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 didasarkan pada kelemahan dalam mekanisme pengawasan serta kecenderungan politik legislasi yang mengutamakan kepentingan tertentu. DPR tidak sepenuhnya menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki prosedur pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai prinsip partisipasi publik yang bermakna. 2). Akibat dari ketidakpatuhan ini, secara hukum, Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku tetapi berpotensi digugat kembali, menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan masyarakat. Selain itu, legitimasi DPR dalam proses legislasi semakin dipertanyakan, yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.