NUR HIDAYAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Koherensi Sistem Hukum Pancasila dengan Metode Penalaran Ideologi Pancasila (The Coherence of The Pancasila Legal System with the Ideology Reasoning Method of Pancasila) NUR HIDAYAT; Desi Apriani
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 12, No 1 (2021): JNH VOL 12 NO 1 JUNI 2021
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v12i1.1985

Abstract

The state’s ideology as the fundamental norm must be coherent with the legal system that is built because ideology is the beginning and the end that must be achieved in a state. In fact, in Indonesia, the formation, implementation, and enforcement of the law is not based on Pancasila but is based on and aims at the ideals of liberalism law. This paper aims to analyze the Pancasila legal system with the framework of the Pancasila ideological reasoning method. The author uses a systems approach, semiotics, history, and concepts, using secondary data. Qualitative data analysis was built with analysis-synthetic arguments to conclude. The analysis results show that the reasoning method symbolized on the Garuda Pancasila mandala shield is a form of the concept of balance and pyramidal compounds. The current structure of the Pancasila Law System reasoning method, which is prismatic, is not coherent with the Pancasila method of reasoning, which is actually a pyramidal shape. As a philosophy and State Basic Norms, Pancasila must be derived from the state legal system, so that the Pancasila legal system must be in a pyramidal shape, which places Pancasila as the pinnacle of the formation, implementation, and enforcement of state law. Therefore, the reasoning method of Article 1 paragraph 3 of the 1945 Constitution needs to be amended so that the editorial of the basic legal idea that “Indonesia is a State of Law” will change to “Indonesia is a State of Law of Pancasila”. This change will build a legal paradigm that is genuinely based on Pancasila. AbstrakIdeologi Negara sebagai fundamentalnorm harus koheren dengan Sistem Hukum yang dibangun, karena ideologi merupakan awal dan akhir yang harus dicapai dalam bernegara. Pada kenyataannya, pembentukan, pelaksanaan dan penegakan hukum di Indonesia tidak berdasarkan Pancasila, tetapi berpijak dan bertujuan pada cita hukum liberalisme. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis sistem hukum Pancasila dengan kerangka metode penalaran ideologi Pancasila, dengan menggunakan pendekatan sistem, semiotik, sejarah, dan konsep, dengan menggunakan data sekunder. Analisis data kualitatif dibangun dengan argumen analisis-sintetik, sehingga mendapat sebuah kesimpulan. Hasil analisis menunjukkan bahwa metode penalaran yang disimbolkan pada perisai mandala Garuda Pancasila merupakan suatu bentuk konsep keseimbangan dan persenyawaan yang berbentuk piramidal. Namun, bentuk metode penalaran Sistem Hukum Pancasila saat ini yang berbentuk prismatik, tidak koheren dengan metode penalaran Pancasila yang sebenarnya berbentuk piramidal. Pancasila sebagai falsafah dan Norma Dasar Negara, harus dapat diderivasi ke dalam sistem hukum negara. Dengan demikian, sistem hukum Pancasila harus berbentuk piramidal, yang menempatkan Pancasila sebagai puncak pembentukan, pelaksanaan dan penegakan hukum bernegara. Oleh karena itu, metode penalaran Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 perlu diamandemen, agar redaksi gagasan hukum dasar yang berbunyi ‘Indonesia adalah Negara Hukum’ akan berubah menjadi ‘Indonesia adalah Negara Hukum Pancasila’. Perubahan ini akan membangun paradigma berhukum yang benar-benar berdasarkan Pancasila.
DOMINASI OLIGARKI PARTAI POLITIK TERHADAP DIHAPUSNYA SISTEM PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DI INDONESIA Nur Hidayat; Ilham Adhyatma; Desi Apriani
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 07 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i07.2153

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dominasi oligarki partai politik terhadap dihapusnya sistem Presidential Threshold dalam pemilihan presiden di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan analisis kualitatif menjadi pilahan untuk mendapatkan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pandangan teori oligarki sipil, sistem kekuasaan elit politik interdepedensi terhadap partai politik di Indonesia sehingga merusak sistem demokrasi yang adil dan berkualitas. Fakta ini dapat dibuktikan kemampuan oligarki untuk menentukan keputusan dan kebijakan publik yang berdampak terhadap jalannya demokrasi pemilihan presiden di Indonesia. Tidak jauh berbeda dengan teori oligarki penguasa yang memegang kendali kekuasaan politik yang memiliki implikasi kecenderungan untuk menyalah gunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi dari pada kepentingan rakyat. Dihapusnya Presidential Threshold dalam pemilihan presiden merupakan langkah progresif demokratisasi di Indonesia karena tidak ada lagi diskriminasi terhadap partai-partai kecil yang tidak mencukupi ambang batas untuk mengusung calon Presidennya. Dalam perspektif lain, tanpa adanya ketentuan Threshold negara Indonesia harus siap dengan pembenahan pembaharuan regulasi untuk mencegah terjadinya implikasi negatif seperti dominasi oligarki partai politik yang akan semakin menguat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, dominasi oligarki partai politik sama sekali tidak menutup rapat pergerakan oligarki dalam pergelaran demokrasi. Oligarki partai politik akan mendominasi karena tidak adanya pengaturan Threshold. Implikasi positif yang dapat menjadi pegangan adalah menghadirkan pemilihan umum presiden yang lebih inklusif dan kompetitif. Implikasi negatif yang menjadi perhatian khusus terletak pada potensi terganggunya stabilitas pemerintahan apabila partai minoritas mampu memenangkan kontestasi pemilihan Presiden serta terjadinya polarisasi yang akan menjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat pada pemilihan presiden tahun 2029.
Analisis Penghapusan Sanksi Pidana Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Desi Apriani; Zulherman Idris; Nur Hidayat; Dwi Yusuf Rafly
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 4 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - Desember 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i4.1294

Abstract

Pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat perubahan fundamental terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satunya yaitu penghapusan sanksi pidana pokok pada Pasal 48 ayat (1) dan (2) serta Pasal 49 tentang pidana tambahan. Penghapusan tersebut cukup kontroversial dan mengakibatkan kerancuan ketentuan prosedur penegakan undangundang serta memunculkan problematika dalam pemahaman konsep ketentuan undang-undang. Penulis tertarik melakukan analisis secara mendalam sehingga terjawab secara filosofis, historis, dan berujung pada rekomendasi konsep yang ideal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, historis dan konseptual. Secara historis dan filosofis sejak awal pembahasan rancangan undang-undang telah terjadi perdebatan terkait sanksi pidana, sehingga sanksi pidana setelah undang-undang disahkan lebih ringan bahkan akhirnya berujung pada dihapusnya sanksi tersebut melalui undang-undang ciptakerja, yang selalu mengedepankan alasan investasi dan perkembangan ekonomi. Pro-kontra terkait penghapusan sanksi pidana tersebut dapat dikurangi dengan mengedepankan konsep perundang-undangan yang lebih konsisten dan jelas. Apabila sanksi pidana dihapus, harusnya pasal yang mengatur suatu perkara dapat menjadi perkara pidana juga dihapus. Bila tidak, akan berakibat pada rendahnya wibawa putusan KPPU. Untuk itu perlu upaya dalam memperkuat wibawa putusan KPPU dengan cara membuat aturan tentang integrasi antar lembaga terkait di bidang usaha, sehingga pelaksanaan putusan KPPU dapat dimonitor dangan menjadikannya sebagai syarat pengurusan adminstratif di lembaga terkait.