Radikalisme yang menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman ditengah masyarakat dan juga menghendaki pembaharuan sosial atau politik dengan cara keras dan drastis. Dokrin radikalisme sebagai paham dan aliran, sebenarnya berpeluang muncul dalam berbagai kehidupan. Oleh karena itu diperlukan semacam peran khusus dilembaga pendidikan agama seperti Dayah dan Pesantren supaya paham radikalisme ini tidak dapat mempengaruhi dan masuk kelembaga pendidikan agama tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari peran Dayah dalam mencegah radikalisme di Dayah Darurrahmah Kota Fajar Kabupaten Aceh selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat analisis deskriptif, dengan metode kualitatif ini peneliti akan menyelidiki suatu fenomena sosial yaitu tentang radikalisme yang ada dilingkungan Dayah. Dayah dan pesantren berperan dalam mencegah radikalisme dan terorisme. Singkatnya, dengan mengontrol secara ketat sivitas akademika dayah, maka dayah sangat efektif dalam mencegah radikalisme. Akar masalah radikalisme agama yang menimbulkan aksi radikalisme agama, dapat dilihat dari beberapa aspek yakni, pemahaman agama yang dangkal, kemudian cita-cita negara Khilafah, dan Jihad. Dayah Darurrahmah mempunyai peran tersendiri dalam menangkal radikalisme, yakni dengan mengoptimalkan peran Teungku pengajar, pemilihan bahan ajar, penanaman pesan-pesan moral, pembelajaran Ahlusunnah Wal-Jama’ah, penguatan pendidikan karakter, kegiatan ektrakurikuler, dan pencegahan dari dalam dan luar Dayah. Adapun cara mengoptimalkan peran dayah dalam menangkal radikalisme agama yang dilakukan Dayah Darurrahmah, yakni dengan menjalankan fungsi Dayah. Pemerintah dan intitusi agama Islam di Indonesia hendaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang ilmu agama dengan memberi pemahaman teks Al-Qur’an dan Hadis yang disesuaikan dengankonteksnya. Masyarakat hendaknya turut serta mencegah berkembangnya faham fundamentalisme-radikalisme agama, dengan bersikap kritis dan tidak mudah terpengaruh terhadap ajaran-ajaran radikalisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.