Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

PENEMPATAN NARAPIDANA ANAK DENGAN NARAPIDANA DEWASA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III LHOKNGA Muhammad Qamarul Akhyar; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 1: Februari 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak–Pasal 3 dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang telah memastikan anak-anak yang sedang menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi seperti dipisahkan dari orang dewasa, bebas penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam. Perlindungan yang dapat diberikan dengan cara memindahkan tahanan anak agar terpisah dari tahanan dewasa dalam LAPAS. Namun pada pelaksanaannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga. Tujuan Penulisan Skripsi ini ialah menjelaskan faktor penempatan narapidana anak dengan narapidana dewasa, mengetahui dampak yang timbul akibat pencampuran penempatan Narapidana Anak dan Narapidana Dewasa, serta menjelaskan proses pembinaan yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga. Penulisan ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian berupa studi empiris untuk menemukan terori mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden informan dan data sekunder meliputi Perundang-undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya ilmiah. Hasil penelitian bahwa faktor penempatan narapidana anak dengan narapidana dewasa di sebabkan faktor putusan pengadilan serta faktor permintaan orang tua. Dampak timbul akibat pencampuran antara narapidana Anak dengan narapidana dewasa adanya dampak positif (mudah diakses oleh orang tua, terpenuhinya pendidikan dan dampak Negatif (berpengaruh terhadap psikologi, social dan biologis). Upaya Pembinaan yang dilakukan oleh Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga Terhadap Narapidana Anak yaitu melakukan pembinaan kesadaran beragama serta melakukan pembinaan kecerdasan. Disarankan kepada LAPAS ada tahanan anak yang diletakkan seharusnya menambah fasilitas yang harus diberikan kepada tahanan anak dan harus menempatkan tahanan anak berbeda atau terpisah dengan tahanan dewasa, agar tidak bisa saling komunikasi.Kata Kunci : Tindak Pidana, Penempatan Narapidana, Anak
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) Desi Rahmadani; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 2: Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan ringan serta kendala dan  upaya penyidik dalam menanggulangi tindak pidana pembakaran hutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan  hakim dalam memutuskan putusan ringan adalah dikarenakan luas lahan yang terbakar, faktor usia dari pelaku, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum. Kendala yang ditempuh oleh penyidik dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pembakaran hutan adalah lokasi kebakaran hutan yang terlalu jauh, sarana dan prasarana yang belum memadai, minimnya saksi, dan tradisi masyarakat. Upaya yang ditempuh oleh penyidik adalah melakukan upaya preventif yaitu, patroli terpadu pencegahan karhutla, penyuluhan seperti sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar dan pemasangan spanduk serta melakukan pemetaan wilayah, sedangkan upaya represif dari kepolisian adalah memastikan setiap para pelaku pembakaran hutan dijatuhi hukuman semaksimal mungkin agar pelaku tidak melakukan lagi tindak pidana pembakaran hutan dan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Disarankan kepada pemerintah daerah agar menggunakan teknologi citra satelit agar bisa mempermudah upaya mendeteksi persebaran kebakaran hutan dan lahan di wilayah Aceh Tengah. Teknologi citra satelit juga bisa melakukan upaya pemantauan areal bekas kebakaran hutan dengan cepat dan memiliki akurasi yang tinggi.Kata Kunci : Tindak Pidana, Hutan, Pembakaran Hutan
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) Desi Rahmadani; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 2: Mei 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan ringan serta kendala dan  upaya penyidik dalam menanggulangi tindak pidana pembakaran hutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan  hakim dalam memutuskan putusan ringan adalah dikarenakan luas lahan yang terbakar, faktor usia dari pelaku, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum. Kendala yang ditempuh oleh penyidik dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pembakaran hutan adalah lokasi kebakaran hutan yang terlalu jauh, sarana dan prasarana yang belum memadai, minimnya saksi, dan tradisi masyarakat. Upaya yang ditempuh oleh penyidik adalah melakukan upaya preventif yaitu, patroli terpadu pencegahan karhutla, penyuluhan seperti sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar dan pemasangan spanduk serta melakukan pemetaan wilayah, sedangkan upaya represif dari kepolisian adalah memastikan setiap para pelaku pembakaran hutan dijatuhi hukuman semaksimal mungkin agar pelaku tidak melakukan lagi tindak pidana pembakaran hutan dan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Disarankan kepada pemerintah daerah agar menggunakan teknologi citra satelit agar bisa mempermudah upaya mendeteksi persebaran kebakaran hutan dan lahan di wilayah Aceh Tengah. Teknologi citra satelit juga bisa melakukan upaya pemantauan areal bekas kebakaran hutan dengan cepat dan memiliki akurasi yang tinggi.Kata Kunci : Tindak Pidana, Hutan, Pembakaran Hutan
Penjatuhan Pidana Bersyarat Pada Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Secara Kumulatif Dalam Kasus Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Tanpa Izin (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh) Milda Yanti; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3) dan penerapan undang-undang yang dilakukan oleh kejaksaan dalam mengawasi terdakwa pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3. Hasil penelitian menjelaskan bahwa dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah hanya semata-mata untuk memberikan efek jera bagi pelaku agar pelaku sadar dan tidak mengulagi kembali perbuatannya. Disarankan kepada para penegak hukum khususnya Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3 dapat mempertimbangkan ketentuan yang lain agar hukuman yang diterima oleh pelaku lebih berat dan pelaku tidak bebas dalam masyarakat serta perlu adanya pencegahan dan pengawasan yang lebih serius agar tidak terjadinya lagi tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin.Kata Kunci: Pidana Bersyarat, Tindak Pidana, Kumulatif, Limbah, Berbahaya dan Beracun.
Asimilasi Rumah Dalam Rangka Pembauran Narapidana Di Dalam Masyarakat (Suatu Penelitian Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jantho) Ahmad Fahrizal; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan alasan pemberian asimilasi rumah terhadap narapidana, menjelaskan pelaksanaan asimilasi rumah dalam rangka pembauran narapidana di dalam masyarakat, dan menjelaskan hambatan serta upaya mengatasi hambatan yang dialami dalam pelaksanaan asimilasi rumah dalam rangka pembauran narapidana di dalam masyarakat. Hasil penelitian menjelaskan bahwa alasan pemberian asimilasi rumah dikarenakan over kapasitas di Rutan. Untuk pengawasan dan pembimbingan dilakukan oleh Bapas, Narapidana penerima asimilasi dapat melakukan pembauran, namun hanya sekedar dalam hal bekerja dalam wilayah tempat tinggalnya. Hambatan dalam asimilasi rumah yaitu penerima asimilasi rumah yang tidak memiliki handphone, sering berpindah alamat tanpa memberi tahu pihak Bapas, dan masih ada yang bergaul dengan lingkungan yang kurang baik, Upaya yang dilakukan oleh Bapas yaitu melakukan komunikasi dengan pihak keluarga dan penjamin, serta memberikan penyuluhan untuk tidak bergaul dengan lingkungan yang buruk. Disarankan bagi Bapas untuk melakukan bimbingan kepribadian maupun kemandirian agar narapidana tetap produktif, serta melakukan pengawasan secara lebih giat.Kata Kunci :Asimilasi, Asimilasi Rumah, Lapas, Narapidana, Rutan.
Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Dan Penerapan Pidananya (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai) Erika Rizky Sarmawati; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 4: November 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan modus operandi pelaku tindak pidana penyelundupan manusia dan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutuskan pidana yang relatif ringan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengangkut orang yang akan diselundupkan, memindahkan orang yang diselundupkan, dan membawa penumpang dari kapal Malaysia. Hakim memutuskan pidana yang relatif ringan dikarenakan adanya pertimbangan non yuridis yaitu terdakwa terus terang dalam persidangan, rasa penyesalan untuk tidak mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, dan faktor ekonomi. Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengoptimalkan kinerjanya dalam memahami modus operandi pelaku agar dapat memberantas tindak pidana penyelundupan manusia serta bagi hakim harus memutuskan pidana yang lebih berat kepada pelaku dikarenakan kejahatan ini dapat menimbulkan kejahatan lainnya seperti perdagangan orang, terorisme, dan narkotika.Kata Kunci: Tindak Pidana, Penyeludupan Manusia.
Pemindahan Narapidana Anak Dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga Hernando Agustiawan; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak-Berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Narapidana Anak menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Pada Pasal 86 ayat (1) mengamanatkan bahwa apabila Anak telah berumur 18 (delapan belas) tahun namun belum selesai menjalani masa pidananya, maka Anak dipindahkan ke Lapas Pemuda. Pada ayat (2) menyebutkan bahwa jika Anak telah berumur 21 (dua puluh satu) tetapi belum selesai menjalani masa pidana, maka Anak dipindahkan ke Lapas Dewasa Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab Narapidana Anak menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan yang bukan khusus untuk Anak, hambatan dalam proses pemindahan Anak ke Lapas Kelas III Lhoknga, dan dampak yang ditimbulkan dalam pembinaan terhadap pemenuhan hak hak Anak dalam menjalani masa pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan melalui proses wawancara dan memadukannya dengan data sekunder buku -buku teks, teori-teori, undang-undang, artikel-artikel dan tulisan ilmiah. Hasil penelitian ditemukan bahwa faKtor penyebab pemindahan Anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga disebabkan karena Anak berkelakuan tidak baik selama menjalani masa pidana bahkan melakukan percobaan pelarian. Dalam pemindahan ditemukan hambatan seperti keluarga Anak yag keberatan dengan pemindahan Anak karena aku kesulitan untuk berkunjung dikarenaka jarak yang lebih jauh. Pemindahan Anak ke Lapas Dewasa juga berdampak secara psikologis kepada Anak, pemenuhan hak Anak yang tidak maksimal, dan pelayanan kebutuhan seperti pelayanan pendidikan yang sangat terbatas. Diharapkan Pemindahan Narapidana Anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak ke Lapas Kelas III Lhoknga sebelum berumur 18 ( delapan belas) tahun benar benar memperhatikan kebutuhan Anak sebagai pribadi yang belum dewasa.Kata Kunci : Pemindahan, Narapidana, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lapas Kelas III Lhoknga
Perlindungan khusus bagi anak korban Kejahatan seksual di kabupaten simeulue (Studi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Simeulue) Fadhlurrahman Fadhlurrahman; Ainal Hadi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 4: November 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak –  Penelitian ini bertujuan menjelaskan bagaimana pelaksanaan perlindungan anak korban kejahatan seksual di Kabupaten Simeulue. dan apa saja hambatan dalam pelaksanaan penanganan anak korban kejahatan seksual di Kabupaten Simeulue. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh Kabupaten Simeulue sudah Sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam Pasal 69A namun belum optimal. Adapun hambatan yang dihadapi yaitu Tenaga Profesional dan Sumber Daya Manusia yang Kurang, Anggaran atau Dana yang tidak mencukupi, Informasi yang Kurang Merata Kepada Masyarakat dan Kurangnya Kesadaran Masyarakat Tentang Isu Kejahatan Seksual dan Perlindungan Anak Korban Pelecehan Seksual. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk mengoptimalkan perlindungan anak korban kejahatan seksual, memaksimalkan anggaran untuk perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual, dan memaksimalkan fungsi organisasi masyarakat dan anak, seperti forum anak simeulue sebagai mitra Kerjasama pemerintah sebagai pelopor dan pelapor terhadap isu-isu tentang anak.Kata Kunci: Perlindungan, Anak Korban, Kejahatan Seksual.