Muhammad Nurdin
Fakultas Hukum Universitas Samudra

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM DISIPLIN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT Lanovia Faliani; Muhammad Nurdin; Bustami Bustami
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v3i1.87

Abstract

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Tindak Pidana Desersi diatur dalam Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), dengan dikenakan sanksi maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan masa daluwarsa selama 12 (dua belas) tahun.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penegakan hukum disiplin militer bisa melalui dengan penjatuhan hukuman disiplin militer dan penjatuhan pidana melalui putusan pengadilan militer. Faktor-faktor tidak berjalannya hukum disiplin adalah pelaku tindak pidana desersi melakukan tindak pidana lainnya, masa daluwarsa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) jangka waktunya terlalu lama, dan pelaku tindak pidana desersi melarikan diri. Sedangkan upaya atasan dalam penegakan hukum disiplin militer yaitu dengan cara upaya preventif (upaya pencegahan) dan upaya represif.
KESADARAN HUKUM PENUMPANG SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MENGGUNAKAN HELM DI WILAYAH HUKUM LANGSA KOTA Nurmala Hayati; Muhammad Nurdin; Meta Suriyani
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 1 (2021): Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v3i1.83

Abstract

Berdasarkan Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “ Setiap orang yng mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia”. Namun di Langsa Kota kesadaran hukum penumpang sepeda motor masih rendah. Terbukti penumpang sepeda motor melakukan pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara. Berdasarkan data pelanggaran dari Satlantas Langsa Tahun 2017 berjumlah 679 pelanggaran, Tahun 2018 berjumlah 661 pelanggaran, Tahun 2019 berjumlah 1240 pelanggaran. Pengaturan berkendara Sepeda Motor tentang helm bagi penumpang diatur dalam Pasal 106 ayat (8) dan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kesadaran hukum penumpang  sepeda motor yang tidak menggunakan helm pada saat berkendara masih rendah dikarenakan masyarakat masih kurang patuh terhadap penggunaan helm dua dalam berkendara. Upaya penegakan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Langsa Kota seharusnya pelanggar lalu lintas dijatuhi sanksi pidana kurungan atau pidana denda maksimal supaya ada efek jera dan selama ini belum pernah penumpang yang tidak menggunakan helm dijatuhi sanksi. Namun, upaya yang telah dilakukan yaitu melakukan sosialisasi, himbauan melalui spanduk, pemberian nasehat/teguran pada saat razia dan tilang
KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PEMBAKARAN OLEH MASSA Rini Anggeraini; Muhammad Nurdin; Zuleha Zuleha
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 1 (2022): MEUKUTA ALAM : JURNAL ILMIAH MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v4i1.91

Abstract

Pembakaran Polsek oleh masyarakat tentunya memiliki nilai dan citra yang buruk oleh masyarakat kepada pihak aparat penegak hukum khususnya Polsek Bendahara. Kejadian tersebut berawal dari penangkapan seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) namun dalam hal ini pihak kepolisian dari anggota Polsek menembak orang tersebut setelah di tangkap dengan alasan tersangka melarikan diri dari aparat kepolisian, oleh sebab itu setelah diketahui oleh masyarakat setempat maka terjadilah amukan massa dari masyarakat sehingga terjadi pembakaran Polsek yang dilakukan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat Yuridis Empiris. Penelitian yuridis Empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan dengan cara penelitian lapangan melihat langsung suatu kejadian.bahwa pembakaran Kantor Kepolisian Sektor Bendahara Aceh Tamiang karena masyarakat tidak terima atas kematian tahanan Polsek inisial AY, oleh karena itu masyarakat emosi dan membakar Kantor Kepolisian Sektor Bendahara Aceh Tamiang. adanya pengaruh struktur sosial sebagai faktor sehingga masyarakat mengambil langkah-langkah berupa pembakaran Polsek Bendahara untuk mencapai tujuannya. Hambatan dan Upaya kepolisian pasca pembakaran polsek bendahara hambatannya yaitu kurangnya kepercayaan masyarakat tehadap kepolsian, kurangnya kesadaran hukum, kurangnya koordinasi serta faktor lingkungan dan upaya yang dilakukan pihak Polsek Bendahara yaitu telah melaporkan pihak pelaku pembakaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, telah membangun kembali gedung pasca pembakaran serta pihak Polsek Bendahara telah bersinergi dengan masyarakat di wilayah hukumnyanya supaya mencegah pembakaran terjadi kembali.