Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

SYARAT-SYARAT PENANAMAN MODAL ASING (PMA) DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Indah Sari
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 2 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jh.v10i2.462

Abstract

Abstrak :Tulisan ini ingin mengkaji tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Penanaman Modal Asing diartikan kegiatan menanam untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang Penanaman Modal Asing adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang isinya tentang ketentuan-ketentuan pihak asing yang ingin melakukan Penanaman Modal di Indonesia baik itu dilakukan oleh warga negara asing, badan usaha asing dan/atau pemerintahan asing. Penanaman modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT PMA) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Kata Kunci: Hukum Investasi, Penanaman Modal, Penanaman Modal Asing, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
IMPLIKASI PENERAPAN PASAL-PASAL KARET DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA UNTUK DIRINYA SENDIRI DALAM MEMPEROLEH HAK REHABILITASI DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR Indah Sari; Niru Anita Sinaga; Selamat Lumban Gaol
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 11, No 1 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jh.v11i1.655

Abstract

Abstrak :Kejahatan Narkotika sudah menjadi kejahatan Nasional suatu Negara bahkan menyangkut kejahatan  antarnegara dan  transnegara, dengan perkembangan masif dan banyak dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat mulai dari pelajar, pendidik, artis, pejabat, rakyat biasa bahkan penegak hukum sendiri juga melakukan kejahatan narkotika. Sehingga kejahatan ini sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Dengan diundangkan dan berlakunya UU 35/2009, yang dilandasi semangat ramah HAM melalui dekriminalisasi penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri melalui pemberian rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU 35/2009 diharapkan tercipta kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan bagi penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri melalui pemberian rehabilitasi. Disisi lain dalam UU 35/2009 terdapat juga Pasal-Pasal Karet yaitu Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU 35/2009. Permasalahan yang timbul, mengapa Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dalam UU 35/2009 disebut dengan pasal-pasal karet?, dan bagaimana implikasi penerapan pasal-pasal karet dalam UU 35/2009 tersebut terhadap penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri dalam memperoleh Rehabilitasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur?. Untuk menjawab persoalan tersebut dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan kasus (case approach), menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Setidaknya ditemukan dua Pasal-pasal Karet dalam UU 35/2009 yaitu Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), dan dari 748 perkara tindak Pidana Narkotika di PN Jakarta Timur dalam kurun waktu Januari s/d Desember 2018, secara acak diambil dan terpilih 10 (sepuluh) Putusan PN Jakarta Timur, tidak satupun putusannya berupa pemberian rehabilitasi terhadap Terdakwa penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, melainkan semua putusannya berupa pemidanaan dengan pidana penjara terhadap Terdakwa. Implikasi penerapan pasal-pasal karet tersebut terhadap pemberian rehabilitasi bagi penyalahguna Narkotika Untuk Dirinya sendiri di PN Jakarta Timur adalah terjadi ketidakpastian hukum dan inkonsistensi oleh Hakim/Pengadilan dalam penerapan norma Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 127 UU 35/2009 tersebut, hal ini mengakibatkan hilangnya independensi dan otonomi Hakim/Pengadilan dalam memberikan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika Untuk Dirinya sendiri tersebut, karena disyaratkan adanya Surat Permohonan Rehabilitasi dan Surat Rekomendasi Rehabilitasi yang harus diajukan sejak semula, mulai dari awal penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam SEMA 04/2010 Jo. SEMA 03/2011. Agar tidak terjadi Pasal-pasal karet dalam UU 35/2009 yaitu Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) tersebut, Pemerintah perlu mengajukan perubahan UU 35/2009 melalui proses legislasi, atau kepada masyarakat baik perorangan ataupun kelompok masyarakat dapat mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi, dengan objek pengujian bahwa Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tersebut bertentangan dengan UUD Negara R.I. 1945, dengan meminta MK bertindak sebagai positif legislator (positieve legislator) dengan memberi tafsir baru atau berlaku bersyarat sesuai dengan tafsir MK  (constitutional conditional) atas Pasal UU 35/2009 tersebut. Kata Kunci :  UU No.35 Tahun 2009, Narkotika, Pasal Karet, Penyalahguna Narkotika Untuk Dirinya Sendiri, Rehabilitasi.
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA Indah Sari
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 11, No 1 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jh.v11i1.651

Abstract

Abstrak :Dalam Ilmu Hukum, kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Biasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang bertentangan dengan hak-hak orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum. Dalam tulisan ini penulis ingin menjelaskan perbedaaan perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana maupun dalam hukum perdata serta unsur-unsur yang membedakan antara keduanya. Dalam konteks hukum perdata perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), bahwa dijelaskan pihak yang dirugikan oleh pihak lain berhak menuntut ganti rugi tetapi ini bukan dalam lapangan perjanjian. Sedangkan dalam konteks pidana perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang dilakukan di luar kekuasaan atau kewenangannya serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum. Pada bagian akhir penulisan, penulis menyimpulkan perbedaan mendasar antara perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana dan hukum perdata. Kata kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Hukum Pidana, Hukum    Perdata, Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Pidana, Perbuatan Malawan Hukum dalam Hukum Perdata.
FEDERAL VERSUS KESATUAN: SEBUAH PROSES PENCARIAN TERHADAP BENTUK NEGARA DALAM MEWUJUDKAN OTONOMI DAERAH Indah Sari
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 2 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.102 KB) | DOI: 10.35968/jh.v5i2.108

Abstract

Sebagian besar negara di dunia memilih bentuk negara Federal atau Kesatuan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pemilihan bentuk negara ini didasarkan kemauan politik, sosial budaya serta sejarah dari sebuah negara. Masing-masing bentuk negara ini mempunyai kelebihan dan kelemahan. Negara Kesatuan menitikberatkan penyelenggaraan pemerintahan pada pemerintahan pusat dan daerah-daerah di propinsi tidak mempunyai otonomi yang luas dalam mengurus daerahnya. Lain halnya dengan Negara Federal dimana kedudukan Negara Federal dan Negara Bagian sederajat. Negara Bagian diberikan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengurus daerah mereka. Sehingga hal ini sangat menarik bagi penulis untuk mengkaji lebih dalam, bentuk negara yang bagaimana yang bisa menjamin terlaksananya otonomi daerah dilihat dalam konteks sejarah perjalanan Bangsa Indonesia.
MEMAHAMI PERSAMAAN DAN PERBEDAAN HIBAH DAN WASIAT BERDASARKAN HUKUM WARIS ISLAM Indah Sari
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 12, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jihd.v12i2.956

Abstract

Hukum Waris Islam telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam yang berdasarkan pada Alqur’an, Hadist, Ijtihad dan Ijma’. Kompilasi Hukum Islam khusunya Buku II mengatur tentang kewarisan dalam Islam ternasuk mengenai Hibah dan Wasiat.  Dalam Kompilasi Hukum Islam Hibah diatur dalam Pasal 210-214 dan wasiat diatur dalam pasal 194-209. Ada kalanya ada yang menyamakan antara Hibah dan Wasiat tetapi ada juga yang menyatakan perbedaan yang yang cukup tajam antara keduanya. Pada penulisan ini penulis ingin mencoba mengkaji lebih dalam persamaan dan perbedaan antara keduanya.Adapun rumusan masalah yang diangkat pada penulisan ini adalah: a). Apa yang dimaksud dengan hibah dan wasiat dalam Hukum Waris Islam dan Apa Dasar Hukumnya? b). Bagaimana perbedaan dan persamaan Hibah dan Wasiat Dalam Hukum Waris Islam?Jenis Penulisan (tipologi penelitian) atau metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif (yuridis normatif). Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan (library research). Kemudian metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif .Kata Kunci: Hukum Waris Islam, Hibah, Wasiat, Kompilasi Hukum Islam Islamic inheritance law has been regulated based on the Qur’an, The Prophet’s Hadith, Ijtihad and Ijma’. Compilation of Islamic Law, especially Book II regulated about inheritance including grants and testaments. InCompilation of Islamic Law Grants are arranged at Article 210-2014 and testaments are arranged at article 194-209. Sometimes there are those who equate grants and testaments but there are also those who state the difference between two.The formulation of the problems discussed in this paper are: a). What is meant by grants and testaments in islamic inheritance law and what is the legal basis? b). What are the differences and similarities between grants and testaments in islamic inheritance law?The type of writing or research method used in this research is a normative or juridical normative research method. As for the type of data used in this research is secondary data obtained from primary legal materials and secondary legal materials.While the data collection technique was carried out by means of a literature study (library research). Then the data analysis method used is the qualitative analysis methode.Keywords: Islamic Inheritance Law, Grant, Testament, Islamic Law Compilation
Perbedaan Bentuk Kejahatan Yang Dikategorikan Sebagai Cyber Crime Dan Cyber Warfare Indah Sari
JSI (Jurnal sistem Informasi) Universitas Suryadarma Vol 10, No 1 (2023): JSI (Jurnal sistem Informasi) Universitas Suryadarma
Publisher : Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jsi.v10i1.1002

Abstract

The reason behind this writing is based by the development of technology which plays significant role in daily life. Computer device and internet have become important thing for country’s life, enable them to conquer, control, and observe every human movement in other world. Computer device and internet have created a new world called cyberspace. Along with the progress of cyberspace, it also develops many lawbreaking actions that based with computer device and internet, some of them are cyber crime and cyber warfare. From this background, the writer elevates two problem from this case. First, what form of crime that can be categorized as cyber crime and cyber warfare? Second, how to protect ourselves from the threat of cyber crime and cyber warfare? The kind of typing that the writer uses in this research is descriptive research (describing an object and taking simple conclusion from it) with secondary data and use statute approach, case approach, and conceptual approach. This kind of technique is collected by library research  and the data will be analyzed qualitatively. As for the study result, it consists of: the writer found many different form between cyber crime and cyber warfare. Example of cyber crime are Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offence Against Intellectual Property, and Infringements of Privacy, while the example of cyber warfare are spionase cyber, vandalism, sabotage, and power grid hacking. In this report, the writer also explain some tips to defend yourself from the threat of cyber crime and cyber warfare.
MENGENAL HACKING SEBAGAI SALAH SATU KEJAHATAN DI DUNIA MAYA Indah Sari
JSI (Jurnal sistem Informasi) Universitas Suryadarma Vol 10, No 2 (2023): JSI (Jurnal sistem Informasi) Universitas Suryadarma
Publisher : Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jsi.v10i2.1086

Abstract

AbstractHacking categorized as one of the cybercrime because hacker is a person specialized in programming that can hack a security system in computer or network for a certain purpose. A hacker generally have the knowledge about computer, programming, network, and also hardware. In a cyberworld, hacker is someone which can perform hacking to any device like computer, webcam, smartphone, and router. A hacking that can cause damage to someone is considered as a criminal activity. From this background, the writer elevates two problem from this case. First, why hacking categorized as a cybercrime? Second, how Public Law see hacking as a cybercrime? The kind of typing that the writer uses in this research is descriptive research (describing an object and taking simple conclusion from it) with secondary data and use statute approach, case approach, and conceptual approach. This kind of technique is collected by library research  and the data will be analyzed qualitatively. As for the study result, it consists of: the writer found how to distinguish hacking criteria that can be categorized as cybercrime dan see hacking from Public Law perspective Keywords: Hacking, Hacker, Cybercrime, and Public Law
PENETAPAN HAK-HAK PEKERJA SETELAH MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Indah Sari
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 6, No 2 (2014): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v6i2.551

Abstract

bstrakPemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan sesuatu yang menakutkan bagipekerja, karena ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, si pekerja akankehilangan mata pencariannya serta tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupkeluarganya. Pengusaha dan pekerja/buruh sedapat mungkin menghindari terjadinyaPemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),maka pekerja akan mendapatkan hak-haknya yang berupa uang pesangon, uangmasa kerja, uang ganti kerugian dan uang pisah. Hak-hak untuk pekerja ini diatur didalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya dipasal 156 ayat 2,3,4. Jika ada perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusahamengenai hak-hak yang harus diterima oleh pekerja setelah terjadinya PemutusanHubungan Kerja (PHK) maka akan diselesaikan menurut Undang-Undang Nomor 2Tahun 2004.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG MENGALAMI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Indah Sari
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 6, No 1 (2014): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v6i1.542

Abstract

AbstractLegal protection of children is rights that must be owned by children. This has been confirmed in UnitedNations conference on children’s rights in 1989, that the child has a right to be protected by their families,communities and even by nations. In reality, children don’t get protection, the opposite happens isviolence against the children. Ironically, the violence was committed by their parents. Indonesia hasmany regulations to provide the legal protection of children. Law number 23 in 2002 about the protectionof children and the Law number 23 in 2004 about the elimination of domestic violence has been set uplegal protection for children who are have experience violencing. Both laws can not be run due to manyfactors because children abuse happens at home. Among them is a factor in family poverty, socialpressures in society, the wrong meaning in understanding ownership of children, children’s obedience totheir parents, low parental education, lacl of awareness of the legal parent to provide legal protection fortheir children, so the children can not grow up with develop properly and reasonable.Key Words: Children, Rights of Child, Domestic Violence , Legal Protection of Children.
KARAKTERISTIK SISTEM PEMERINTAHAN MODEREN DI TINJAU DARI PERSFEKTIF ILMU NEGARA Indah Sari
JURNAL MITRA MANAJEMEN Vol 7, No 1 (2015): JURNAL MITRA MANAJEMEN
Publisher : JURNAL MITRA MANAJEMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jmm.v7i1.520

Abstract

AbstrakNegara adalah organisasi yang sangat besar, ketika sebuah negara telah memenuhiunsur-unsur negara, maka negara tersebut membutuhkan sistem pemerintahan untukmenjalankan negara agar dia dapat disebut sebagai sebuah negara modern. SistemPemerintahan yang dipilih tergantung kepada keadaan sosial, politik, budaya, sejarahdan kehendak rakyat yang ada di negara itu. Di dunia terdapat tiga sistempemerintahan yaitu Sistem Pemerintahan Parlementer, Sistem PemerintahanPresidensil dan Sistem Pemerintahan Campuran. Ketiga Sistem Pemerintahan inimempunyai kelebihan dan kelemahan masing-masing, walaupun SistemPemerintahan Parlementer paling banyak di pakai oleh berbagai negara di dunia.Kata Kunci: Ilmu Negara, Negara, Sistem Pemerintahan,Parlementer,Presidensil.