Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Transparansi Hukum

PERSPEKTIF UUPA TERHADAP PENGATURAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN DALAM PP NO. 12 TAHUN 2023 Annisa; Sri Setyadji
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPengaturan hukum berfungsi sebagai pedoman dalam mewujudkan keadilan danketertiban, termasuk dalam menetapkan jangka waktu pemberian Hak GunaBangunan (HGB) di Indonesia. HGB diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkanbatas waktu maksimal hingga 50 tahun. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2023 memperpanjang jangka waktu tersebut hingga 160 tahun, sehinggamenimbulkan konflik norma antara kedua regulasi tersebut. Konflik ini menyorotipentingnya prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, di mana undangundang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatanperundang-undangan untuk menganalisis kesesuaian PP No. 12 Tahun 2023 dalamperspektif UUPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari konfliknorma antara kedua regulasi tersebut mengacu pada asas lex superior derogat legiinferiori, yang menegaskan bahwa peraturan dengan hierarki lebih tinggi harusdiutamakan. Oleh karena itu, ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2023 seharusnyadisesuaikan agar selaras dengan UUPA demi menjaga kesatuan dan kepastianhukum.Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Jangka Waktu HGB, Lex superiori derogat legipriori.
PERSPEKTIF UUPA TERHADAP PENGATURAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN DALAM PP NO. 12 TAHUN 2023 Annisa; Sri Setyadji
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i1.6721

Abstract

Pengaturan hukum berfungsi sebagai pedoman dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban, termasuk dalam menetapkan jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia. HGB diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan batas waktu maksimal hingga 50 tahun. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 memperpanjang jangka waktu tersebut hingga 160 tahun, sehingga menimbulkan konflik norma antara kedua regulasi tersebut. Konflik ini menyoroti pentingnya prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, di mana undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis kesesuaian PP No. 12 Tahun 2023 dalam perspektif UUPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari konflik norma antara kedua regulasi tersebut mengacu pada asas lex superior derogat legi inferiori, yang menegaskan bahwa peraturan dengan hierarki lebih tinggi harus diutamakan. Oleh karena itu, ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2023 seharusnya disesuaikan agar selaras dengan UUPA demi menjaga kesatuan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Jangka Waktu HGB, Lex superiori derogat legi priori.