Pembelajaran multikeaksaraan merupakan suatu kegiatan untuk mengembangkan kemampuan masyarakat dalam membaca, menulis, berhitung dan mengembangkan keterampilannya untuk meningkatkan kualitas hidup. Pengembangan model pembelajaran multikeaksaraan sadar hukum bertujuan (1)menemukan bentuk model pembelajaran sadar hukum yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan sumber daya lokal. (2) mengembangkan perangkat pembelajaran multikeaksaraan sadar hukum yang sesuai kebutuhan daerah, (3) mengembangkan bahan ajar pembelajaran multikeaksaraan sadar hukum yang sesuai kebutuhan daerah. Lokasi pelaksanaan kegiatan pengembangan model ini adalah wilayah pinggiran hutan di kecamatan Bringin, kabupaten Ngawi provinsi Jawa Timur yang disana terdapat Pusat Kegiatan belajar Masyarakat (PKBM) Surya Jaya. Adapun hasil pengembangan model multikeaksaraan sadar hukun ini adalah (1) naskah model penyelenggaraan pembelajaran multikekasaraan sadar hukum yang sesuai kebutuhan daerah dan sumber daya lokal, (2)naskah bahan ajar pembelajaran multikekasaraan sadar hukum yang sesuai kebutuhan daerah dan sumber daya lokal. Hasil analisis penyelenggaraan ujicoba pembelajaran multikeaksaraan yaitu sebagai berikut [a] naskah model, nilai rata rata kemenarikan adalah 15,2, nilai rata rata kesesuaian 16,4, nilai rata rata kemudahan 14,3. [b] Hasil analisis ujicoba bahan ajar menunjukkan nilai rata rata ke-menarikan adalah 13,2, nilai rata rata kesesuaian 14,3, nilai rata rata kemudahan 10,42 dikategorikan mudah. [c] Hasil analisis ujicoba naskah panduan pembelajaran menunjukkan nilai rata rata kemenari-kan adalah 12,7, Pembelajaran multikeaksaraan merupakan suatu kegiatan untuk mengembangkan kemampuan masyarakat dalam membaca, menulis, berhitung dan mengembangkan keterampilannya untuk meningkatkan kualitas hidup. Pengembangan model pembelajaran multikeaksaraan sadar hukum bertujuan (1)menemukan bentuk model pembelajaran sadar hukum yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan sumber daya lokal. (2) mengembangkan perangkat pembelajaran multikeaksaraan sadar hukum yang sesuai kebutuhan daerah, (3) mengembangkan bahan ajar pembelajaran multikeaksaraan sadar hukum yang sesuai kebutuhan daerah. Lokasi pelaksanaan kegiatan pengembangan model ini adalah wilayah pinggiran hutan di kecamatan Bringin, kabupaten Ngawi provinsi Jawa Timur yang disana terdapat Pusat Kegiatan belajar Masyarakat (PKBM) Surya Jaya. Adapun hasil pengembangan model multikeaksaraan sadar hukun ini adalah (1) naskah model penyelenggaraan pembelajaran multikekasaraan sadar hukum yang sesuai kebutuhan daerah dan sumber daya lokal, (2)naskah bahan ajar pembelajaran multikekasaraan sadar hukum yang sesuai kebutuhan daerah dan sumber daya lokal. Hasil analisis penyelenggaraan ujicoba pembelajaran multikeaksaraan yaitu sebagai berikut [a] naskah model, nilai rata rata kemenarikan adalah 15,2, nilai rata rata kesesuaian 16,4, nilai rata rata kemudahan 14,3. [b] Hasil analisis ujicoba bahan ajar menunjukkan nilai rata rata ke-menarikan adalah 13,2, nilai rata rata kesesuaian 14,3, nilai rata rata kemudahan 10,42 dikategorikan mudah. [c] Hasil analisis ujicoba naskah panduan pembelajaran menunjukkan nilai rata rata kemenari-kan adalah 12,7, Pembelajaran multikeaksaraan merupakan suatu kegiatan untuk mengembangkan kemampuan masyarakat dalam membaca, menulis, berhitung dan mengembangkan keterampilannya untuk meningkatkan kualitas hidup. Pengembangan model pembelajaran multikeaksaraan sadar hukum bertujuan (1)menemukan bentuk model pembelajaran sadar hukum yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan sumber daya lokal. (2) mengembangkan perangkat pembelajaran multikeaksaraan sadar hukum yang sesuai kebutuhan daerah, (3) mengembangkan bahan ajar pembelajaran multikeaksaraan sadar hukum yang sesuai kebutuhan daerah. Lokasi pelaksanaan kegiatan pengembangan model ini adalah wilayah pinggiran hutan di kecamatan Bringin, kabupaten Ngawi provinsi Jawa Timur yang disana terdapat Pusat Kegiatan belajar Masyarakat (PKBM) Surya Jaya. Adapun hasil pengembangan model multikeaksaraan sadar hukun ini adalah (1) naskah model penyelenggaraan pembelajaran multikekasaraan sadar hukum yang sesuai kebutuhan daerah dan sumber daya lokal, (2)naskah bahan ajar pembelajaran multikekasaraan sadar hukum yang sesuai kebutuhan daerah dan sumber daya lokal. Hasil analisis penyelenggaraan ujicoba pembelajaran multikeaksaraan yaitu sebagai berikut [a] naskah model, nilai rata rata kemenarikan adalah 15,2, nilai rata rata kesesuaian 16,4, nilai rata rata kemudahan 14,3. [b] Hasil analisis ujicoba bahan ajar menunjukkan nilai rata rata ke-menarikan adalah 13,2, nilai rata rata kesesuaian 14,3, nilai rata rata kemudahan 10,42 dikategorikan mudah. [c] Hasil analisis ujicoba naskah panduan pembelajaran menunjukkan nilai rata rata kemenari-kan adalah 12,7, nilai rata rata kesesuaian 17,4, nilai rata rata kemu-dahan 15,3 dikategorikan mudah. Berdasar hasil tes akhir diperoleh bahwa 3 orang (30%) memperoleh hasil sangat baik, 5 orang (50%) memperoleh hasil baik, 2 orang (20%) memperoleh hasil cukup baik.