Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Al-'Adl

Kontriversi Penerapan Hukum: Telaah Sintesa Hukum Represif, Hukum Otonom dan Hukum Responsif Ahmadi Ahmadi
Al-'Adl Vol 9, No 1 (2016): Al-'Adl
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (107.337 KB) | DOI: 10.31332/aladl.v9i1.661

Abstract

Kajian ini mengangkat tema “Kontroversi Penerapan Hukum:  Telaah Sintesa Hukum Represif, Hukum Otonom dan Hukum Responsif”, fokus kajian pada karakter hukum masing – masing tipologi, dihubungkan dengan kemungkinan penyatuan hukum secara sintesis. Isi tulisan ini adalah Pertama, mengungkap karakter yang dimiliki oleh ketiga tipologi hukum dan penerapannya. Kedua,menganalisis kandungan Materiil tipologi hukum berbasis nilai – nilai hukum yang relevan dengan sistem negara demokrasi. Ketiga, menganalisis arah substansi hukum dari tipologi hukum serta mempertajam kemungkinan terjadinya sintesa. Hasil pengkajian ditemukan bahwa ketiga tipologi hukum represif, hukum otonom dan hukum responshif memiliki karakter yang berbeda atau saling bertentangan. Hukum represif merepresentasikan kekuasaan dan terikat pada status quo, sehingga kekuasaan cenderung efektif. Hukum otonom mencirikan diri dengan sistem rule of law dan merujuk pada aspirasi politik – hukum, serta menghendaki terbentuknya institusi hukum secara mandiri. Hukum responsif menempatkan hukum sebagai sarana respons terhadap kehendak sosial dan aspirasi publik. Hukum responsif membawa visi hukum baru dengan misi adopsi terhadap paradigma baru yang mengutamakan moralitas hukum dan keadilan substansial. Oleh Kerena itu ketiga tipologi hukum yang berbeda karakter dan penerapan hukumnya dapat menjadi idealitas hukum, apabila tercipta sintesa positif secara fungsional dan proporsional dari ketiga tipologi hukum di atas, dengan tetap mempertimbangkan efektifitas karakternya masing–masing.
ANALISIS KONSTRUKSI HUKUM KONSTITUSIONALITAS PEMILU SERENTAK PADA TAHUN 2019 Ahmadi Ahmadi
Al-'Adl Vol 8, No 1 (2015): Al-'Adl
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (93.318 KB) | DOI: 10.31332/aladl.v8i1.345

Abstract

Tulisan ini mengangkat tema “Analisis Konstruksi HukumKonstitusionalitas Pemilu Serentak Tahun 2019”. Kajian ini disajikan dengan polapenulisan argumentative untuk menguji keotentikan objek berdasarkan bangunanteori Konstitusi, Teori Peradilan dan teori Hermeneutik. Hasil penelitian inimenunjukan bahwa Konstruksi Hukum Konstitusionalitas Pemilu Serentak Tahun2019, dibangun diatas pondasi konstitusi secara murni dengan menafsirkan UUD1945 Pasal 6A Ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) dan (2) secara orginal inten,kesesuaian mekanisme Pemilihan umum dengan pilihan sistem Pemerintahan sertamempertimbangkan aspek efisiensi dan pelaksanaan hak politik secara cerdas.namun demikian secara formal hukum memiliki kelemahan yakni terabaikannyaasas hukum yurisprudensi, asas Nebis In Idem, yang berlaku secara universaldiseluruh badan peradilan dan menciptakan inkonsistensi putusan serta bersifatspekulatif. Fakta tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dalam arti mendasar.Putusan yang menetapkan bahwa Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal14 ayat (2) dan Pasal 112 UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden danWakil Presiden bertentangan dengan Norma UUD 1945 berakibat tidak adanyakekuatan hukum yang mengikat pada pasal – pasal tersebut. Hal yang sangat kontra– produktif adalah pasal – pasal yang sudah dibatalkan tetap berlaku sebagaipayung hukum pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014, hal itubertentangan dengan sifat putusan Mahkamah yang berlaku secara prospektif sejakdibacakan. Alasan – alasan pembenar Mahkamah atas konstruksi putusan tersebuttidak lebih kuat daripada teks UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusidan yurisprudensi sebagai konvensi ketatanegaraan Indonesia yang telah diakuisecara universal. Di masa depan Mahkamah Konstitusi memerlukan konsolidasidan harmonisasi hukum terutama konstitusi. Agar dapat melakukan pengujian danevaluasi pengujian secara berjenjang serta proporsional. Penyediaan instrumentupaya hukum lanjutan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapsaat ini.Kata Kunci : Konstruksi, Hukum, Konstitusionalitas, Pemilu.
URGENSI PERUBAHAN KELIMA UUD 1945 : MENUJU PARLEMEN BIKAMERAL MURNI Ahmadi Ahmadi
Al-'Adl Vol 7, No 1 (2014): Al-'Adl
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.961 KB) | DOI: 10.31332/aladl.v7i1.209

Abstract

AbstrakTulisan ini berkaitan dengan kajian yuridis terhadap kondisi lembaga legislatifdibawah rezim UUD 1945 hasil amademen dan urgensi kelanjutan perubahannya. Faktamenunjukan Restrukturisasi parlemen atas kehendak UUD menciptakan tiga pilar utamadalam kamar legislasi Indonesia yakni MPR-DPR-DPD. Secara konstitusional MPR bersifatincidental, DPR bersifat legislatif, sedangkan DPD bersifat co-legislatif. Pelaksanaan peranketiga lembaga parlemen tersebut menimbulkan dinamika yang tidak seimbang.Diskriminasi peran, fungsi dan kewenangan dirasakan sangat mempengaruhi kualitaslegislatif secara umum. DPR mendapat mandat penuh dari konstitusi sebagai lembagalegislatif, MPR secara fungsional lebih bersifat ad hock, sedangkan DPD tidak memilikikeistimewaan berarti selain hak saran dan usul. Keberadaan lembaga Negara yang setarasecara eksistensial dan senjang secara fungsional itu merupakan anomaly dalam praktikparlemen Indonesia sehari-hari. Berbagai problem kenegaraan tidak dapat diatasi secarabaik dalam kaitannya dengan hegemoni DPR sebagai pemilik hak veto parlemen. Pilihansistem soft bicameralism telah mengaburkan sistem parlemen yang ada. Amanat reformasiuntuk mempercepat pembentukan sistem parlemen yang kuat dan berimbang tidak dapatterwujud sebagai konsekuensi logis dari amandemen konstitusi setengah jadi. Kenyataanitu penting untuk disadari, agar menumbuhkan keyakinan akan pentingnya melakukanpenataan dan perbaikan sistem bernegara dengan pendekatan konstitusional. SebagaiNegara hukum, Indonesia telah memasuki fase kelima sejak proklamasi kemerdekaan.Proses perubahan harus didorong dengan kuat dan cepat, agar peluang menata Negarakembali terbuka lebar. Pintu perbaikan yang sangat relevan adalah melakukan kelanjutanperubahan UUD 1945. Perubahan adalah keniscayaan harus dilakukan secara sungguh –sungguh dan substansial dalam rangka mewujudkan sistem parlemen yang memadai yakniterbentuknya lembaga legislatif dengan sistem strong bicameralism.Kata Kunci : UUD 1945, Parlemen, Amandemen, Soft Bicameralism, StrongBicameralism