Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI

Sistem Self Assessment dalam Pembayaran Pajak Penghasilan Saputra, Riki Ade; Zahra, Faridha; Sundary, Rini Irianti
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sistem Self Assessment dalam pembayaran pajak penghasilan merupakan suatu cara dimana wajib pajak bertanggung jawab dalam menghitung, melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini mengkaji efektivitas dan tantangan penerapan sistem self-assessment di Indonesia serta dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak dan pendapatan pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data sekunder dari berbagai sumber termasuk laporan pemerintah, literatur akademis, dan studi kasus internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran mandiri pajak mempunyai kemampuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak dan mempercepat proses pelaporan pajak. Namun, tantangan signifikan juga teridentifikasi, termasuk kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, risiko ketidakpatuhan yang disengaja atau tidak disengaja, dan kebutuhan infrastruktur teknologi lengkap untuk mendukung proses self-assessment. Kesimpulan penelitian ini menyoroti pentingnya menggabungkan pendidikan, teknologi, dan pelatihan untuk mendukung penerapan sistem penilaian diri yang efektif. Dengan pendekatan yang tepat, sistem ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan pendapatan pemerintah, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Implementasi Pajak Penghasilan terhadap Kegiatan E-Commerce Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Permana, Afrizal Hadi; Permana, Salma Farha Nabila; Putraga, Mulyadi Abdulkam; Sundary, Rini Irianti
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peningkatan pembangunan di Indonesia memerlukan dana yang signifikan, salah satunya melalui pendapatan pajak, termasuk dari sektor e-commerce. Berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang untuk menjamin kepastian hukum. Pemerintah telah mengatur perpajakan melalui UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. E-commerce, yang berperan penting dalam ekonomi Indonesia terutama pasca krisis 1998, kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Terdapat dua masalah bagaimana PPh dikenakan pada transaksi e-commerce dan implementasi PP No. 23 Tahun 2018. Pajak Penghasilan dikenakan pada penghasilan yang diterima pelaku e-commerce, termasuk keuntungan penjualan, fee jasa, dan komisi. PP No. 23 Tahun 2018 menggantikan PP No. 46 Tahun 2013, mengurangi tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% untuk usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, serta memberikan jangka waktu grace period tertentu untuk badan usaha. Implementasi ini bertujuan untuk mendorong pembukuan yang baik dan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha e-commerce. Penurunan tarif ini diharapkan mendorong pertumbuhan sektor e-commerce serta meningkatkan kepatuhan pajak.