Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dengan menggunakan metode studi literatur, penelitian ini mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber, termasuk jurnal ilmiah, laporan pemerintah, dan penelitian terdahulu. Hasil analisis menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, yang dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Penurunan daya beli ini berisiko mengurangi konsumsi, yang merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa penagihan pajak yang efektif berperan penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan pelaku usaha. Penagihan yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah, sehingga mendorong mereka untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah mempertimbangkan program kompensasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan meningkatkan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dan pelaku usaha dalam menghadapi tantangan perpajakan di Indonesia. Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Kewajiban Perpajakan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Daya Beli, Penagihan Pajak.