Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Kajian Yuridis Implikasi PHK Massal PT Sri Rejeki Isman Tbk Terhadap Hak Dan Kewajiban Pekerja Bunga Imelda; Olivia Anastasya Devy; Revanza Artha Galluh; Hanang Edy Pramono; Tegar Harbriyana Putra
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.6684

Abstract

Kajian ini menganalisis konsekuensi hukum dari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja massal pada PT Sri Rejeki Isman Tbk setelah perusahaan dinyatakan pailit. Penelitian dilakukan untuk memahami hak dan kewajiban pekerja sesuai perjanjian kerja serta perlindungan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui penelaahan peraturan, literatur akademik, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perusahaan dalam proses kepailitan, kewajiban terhadap pekerja tetap berlaku, termasuk hak atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Namun, pelaksanaan hak-hak tersebut sering menghadapi kendala administratif, keterbatasan aset perusahaan, dan ketidakselarasan prosedur PHK. Kajian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum Indonesia menyediakan perlindungan komprehensif bagi pekerja, implementasinya masih membutuhkan penguatan, khususnya dalam situasi perusahaan pailit dengan dampak PHK massal.
Perbedaan Hukum PKWT dan PKWTT Pasca UU Cipta Kerja: Analisis Yuridis Perlindungan Pekerja Muhammad Rifa’i; Venisia Wahda Fakhrunnisaa; Rifki Yusuf; Tegar Harbriyana Putra
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.6932

Abstract

Penelitian ini mempelajari perbedaan pengaturan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) setelah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan pendekatan hukum normatif melalui kajian literatur terhadap UU Cipta Kerja, PP 35/2021, serta keputusan Pengadilan Hubungan Industrial. PKWT memiliki batas waktu selama 5 tahun dengan kemungkinan PHK secara otomatis dan kompensasi yang minim (Pasal 59 dan 61A), sedangkan PKWTT memberikan jaminan stabilitas pekerjaan lewat prosedur bipartit dan pesangon penuh (Pasal 156). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKWT lebih menguntungkan bagi pengusaha dengan tingkat fleksibilitas yang tinggi, namun berdampak pada penciptaan pekerja yang rawan dan kemiskinan struktural, berbeda dengan perlindungan yang lebih menyeluruh dalam PKWTT. Salah satu kelemahan utama dari PKWT adalah adanya celah untuk perpanjangan yang berulang dan kemudahan dalam melakukan PHK tanpa pesangon yang memadai. Disarankan agar PKWT dibatasi hingga maksimal 3 tahun, mengharuskan pesangon 1 bulan gaji, serta memperkuat pengawasan oleh Disnaker untuk mencapai keadilan distributif sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (2).