Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sinkronisasi regulasi pajak daerah dengan kebijakan nasional dan dampaknya pada iklim investasi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi pustaka. Kajian ini mengacu pada undang-undang atau peraturan terkait serta literatur yang relevan dan berkredibilitas. Temuan menunjukkan bahwa PP 35/2023 dapat memberikan kerangka hukum yang lebih terintegrasi untuk menyelaraskan regulasi pajak daerah dengan kebijakan nasional. Sinkronisasi ini dapat mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi melalui evaluasi perda pajak, pengaturan insentif fiskal, dan optimalisasi pemungutan pajak daerah. Namun, hasil analisis juga mengindikasi bahwa koordinasi antara pusat dan daerah masih memerlukan perhatian untuk implementasi yang efektif. PP 35/2023 sebagai upaya sinkronisasi regulasi pajak berpotensi meningkatkan daya tarik investasi dengan memperkuat kepastian hukum dan efisiensi administrasi perpajakan. Kajian ini memberikan perspektif baru dalam menganalisis efektivitas PP 35/2023 sebagai sinkronisasi regulasi pajak daerah untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif di Indonesia, yang belum banyak dibahas dalam literatur sebelumnya. Selain itu, hasil penelitian diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi pajak daerah yang lebih terintegrasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.