Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Analisis Yuridis Malpraktik Medis dan Dampak Pidananya Yusuf Daeng; Tony Irawan; Sustiyanto Sustiyanto; Arief Hariyadi Santoso
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6779

Abstract

Penelitian ini mengusung pendekatan penelitian normatif untuk menganalisis secara yuridis mengenai malpraktik medis dan implikasi pidananya dalam konteks hukum kedokteran. Malpraktik medis merupakan isu yang kompleks dan penting dalam bidang kesehatan, yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap pasien, praktisi medis, dan sistem peradilan. Metode penelitian normatif digunakan untuk menggali dan menganalisis bahan hukum, termasuk undang-undang, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan literatur hukum yang relevan. Pendekatan ini memungkinkan untuk mengidentifikasi kerangka hukum yang mengatur malpraktik medis dan menganalisis dampak pidana yang mungkin timbul akibat kesalahan medis yang dilakukan oleh praktisi kesehatan. Analisis ini menyoroti peran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan peraturan terkait lainnya dalam menetapkan standar pelayanan medis yang diharapkan. Selain itu, penelitian ini juga menelaah putusan-putusan pengadilan terkait kasus malpraktik medis untuk memahami bagaimana pengadilan menafsirkan dan menerapkan hukum dalam kasus-kasus tersebut. Hasil analisis menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap standar pelayanan medis yang ditetapkan oleh undang-undang serta implikasi pidana dari pelanggaran terhadap standar tersebut. Implikasi hukum yang timbul dari malpraktik medis mencakup tanggung jawab sipil dan pidana yang dapat diberlakukan terhadap praktisi kesehatan yang terlibat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang landasan hukum malpraktik medis dan implikasi pidana yang mungkin terjadi. Hal ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi praktisi kesehatan dalam meningkatkan standar pelayanan dan kesadaran akan konsekuensi hukum yang ada dalam praktik kedokteran, sekaligus sebagai referensi bagi sistem peradilan dalam menangani kasus malpraktik medis.
Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit dan Tenaga Medis Di Atas Tindakan Malpraktik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Yusuf Daeng; Nelda Ningsih; Fatma Khairul; Sri Winarsih; Zulaida Zulaida
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6796

Abstract

Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat bahwa terdapat kurang lebih sekitar 210 kasus dugaan malpraktik kedokteran di Indonesia setiap tahunnya. Sebagai organisasi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, rumah sakit bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh pasien atas tindakan malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana rumah sakit atas tindakan malpraktik berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diatur di dalam Pasal 447 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pertanggungjawaban pidana rumah sakit terhadap tindakan malpraktik dapat dilihat dari kedudukan pimpinan korporasi (rumah sakit) yang merupakan fungsionaris seharusnya dapat mencegah dan menghentikan tindak pidana tersebut. Secara de jure maupun de facto, pimpinan rumah sakit memliki kekuatan yang cukup untuk menghentikan perbuatan tersebut. Pertanggungjawaban pidana rumah sakit terhadap tindakan malprkatik sejalan dengan doktrin Vicarious Liability. Sementara itu pertanggungjawaban pidana tenaga medis dapat dilihat di dalam Pasal 440 ayat (1) dan ayat (2). Undang-Undang Kesehatan, membawa pola baru pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana malpraktik. Hal ini tertuang di dalam Pasal 308 ayat (1) ayat (3), ayat (5), ayat (7) ayat (8) dan ayat (9).
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter Klinik Kecantikan Terhadap Kesalahan Diagnosa Yusuf Daeng; Ferdinand Ferdinand; Lia Martilova; Gandi Gandi; Mardiansyah Mardiansyah
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6798

Abstract

Dalam konteks pelayanan kesehatan, klinik kecantikan online memiliki kedudukan hukum yang mengacu pada kerangka regulasi tertentu di Indonesia. Meskipun belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur klinik kecantikan, pemerintah masih mengandalkan beberapa peraturan yang sudah ada. Dasar hukum utama untuk pelayanan kesehatan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang telah direvisi dan disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun undang-undang ini tidak secara khusus menyinggung klinik kecantikan online, mereka harus tetap mematuhi regulasi tersebut karena mereka beroperasi dalam domain pelayanan kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga turut berperan dalam mengatur standar pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan yang diberikan oleh klinik kecantikan. Meskipun fokus utama undang-undang ini adalah praktik kedokteran, berbagai aspek terkait kesehatan dan pelayanan kepada pasien diatur di dalamnya. Regulasi yang lebih spesifik terkait pendirian dan perizinan klinik diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Meskipun tidak secara eksplisit ditujukan untuk klinik kecantikan online, peraturan ini memberikan kerangka kerja untuk pendirian, operasional, dan standar pelayanan yang berlaku bagi klinik-klinik yang memberikan layanan kesehatan. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun klinik kecantikan online belum memiliki undang-undang tersendiri yang secara spesifik mengaturnya, pemerintah menggunakan berbagai peraturan yang ada, yang juga berlaku bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada umumnya. Oleh karena itu, klinik kecantikan online diharapkan untuk mematuhi standar yang diatur oleh regulasi kesehatan yang berlaku serta memperhatikan aspek etika, keamanan, dan kepuasan pasien dalam memberikan pelayanan.
Tanggungjawab Hukum Pidana Pada Pemberian Resep Yang Berakibat Medication Error Dalam Pelayanan Kesehatan Yusuf Daeng; Sunanda Naibaho; Lilia Sarifatamin Damanik; Sri Wahyuninta Tarigan; Mega Orceka Depera Senja Belantara
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6799

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pidana yang terkait dengan pemberian resep dalam praktik medis yang berujung pada kesalahan pengobatan (medication error ) dalam konteks pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yang melibatkan analisis terhadap berbagai peraturan hukum, putusan pengadilan, doktrin hukum, serta pandangan ahli terkait tanggung jawab pidana dalam kasus-kasus yang melibatkan medication error akibat pemberian resep yang tidak tepat. Studi ini menelaah aspek hukum yang berkaitan dengan tindakan medis, fokus pada pemberian resep obat, dan konsekuensi hukumnya jika terjadi medication error yang dapat membahayakan pasien. Tinjauan normatif ini mencakup kajian terhadap kode etik profesi medis, peraturan hukum yang mengatur praktik medis, serta pertimbangan hukum yang berkaitan dengan kesalahan dalam pengobatan. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam konteks hukum pidana, terdapat pertanggungjawaban yang mungkin timbul terhadap praktisi medis dalam kasus medication error yang diakibatkan oleh kesalahan dalam pemberian resep. Hal ini memunculkan implikasi terhadap perlindungan hukum bagi pasien yang menjadi korban dari medication error serta perlunya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap standar praktik medis yang dapat mengurangi risiko kesalahan dalam pemberian resep obat. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman terhadap aspek hukum yang relevan dalam pelayanan kesehatan, khususnya dalam konteks tanggung jawab pidana terkait medication error . Implikasi dari hasil penelitian ini dapat menjadi landasan bagi pembaharuan kebijakan, peningkatan regulasi, dan kesadaran hukum bagi praktisi medis guna meminimalkan risiko kesalahan dalam praktik pemberian resep obat yang dapat mengakibatkan medication error .