Mukhsin Achmad
Department Of Islamic Studies (Master), Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : At-Thullab : Jurnal Mahasiswa Studi Islam

KONTESTASI OTORITAS AGAMA (STUDI KASUS : FENOMENA WAR DI FACEBOOK DAN INSTAGRAM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP INTERNAL UMAT ISLAM) Yulia Nafa Fitri Randani; Jalimah Zulfah Latuconsina; Mukhsin Achmad
At-Thullab : Jurnal Mahasiswa Studi Islam Vol. 4 No. 1 (2022): Ahwal syakhshiyah, Pendidikan Agam Islam, Ekonomi Islam
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/tullab.vol4.iss1.art13

Abstract

Perubahan zaman menjadikan sosial media layaknya kehidupan kedua umat manusia yang mempermudah aktivitas manusia dalam mengakses informasi dan menyampaikan aspirasi maupun keluh kesahnya secara bebas. Kebebasan dalam interaksi di sosial media ini memberikan comfort lebih dibandingkan interaksi di ruang luring khususnya dalam menyampaikan pendapat. Seringkali perbedaan pendapat tokoh berpengaruh dalam Islam atau ulama yang seharusnya menjadi hal yang wajar dalam menanggapi suatu masalah, berujung dengan adu argumen di antara para pengikut atau pengguna sosial media, sehingga war di sosial media menjadi peristiwa daring yang tidak terelakkan. Penelitian studi kasus ini bertujuan untuk mengungkap kontestasi otoritas keagamaan di kalangan pengguna sosial media yang berdampak pada krisis etika dalam interaksi daring dengan maraknya war antar pengguna media sosial dikarenakan perbedaan pendapat dari tokoh yang diikutinya. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa deskriptif kualitatif dan dokumentasi data yang di peroleh melalui media sosial dan melakukan pengkajian terhadap data sekunder berupa literatur-literatur ilmiah yang mendukung topik yang diangkat dan wawancara kemudian dianalisis menggunakan teori segitiga konflik Johan Galtung.
ANALISIS KAUSALITAS DISPENSASI NIKAH DI PONOROGO TERHADAP KEHIDUPAN RUMAH TANGGA DALAM TINJAUAN MAQASHID ASY-SYARIAH Faisal Ahmad Ferdian Syah; Fatimah Azzahra; Mukhsin Achmad
At-Thullab : Jurnal Mahasiswa Studi Islam Vol. 5 No. 3 (2023): Ahwal Syakhsiyah, Pendidikan Agama Islam, Ekonomi Islam
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/tullab.vol5.iss3.art7

Abstract

Problematika dispensasi nikah menjadi sebuah problematika yang kasusnya terus naik dari waktu ke waktu, khususnya di Ponorogo. Jumlah kasus yang bocor ke media sosial menjadikan kasus dispensasi di Ponorogo marak diperbincangkan. Disebutkan dalam data bahwa jumlah kasus pada tahun 2019 sebanyak 97 kasus, tahun 2018 sebanyak 241, lalu tahun 2021 sebanyak 266 kasus. Namun daripada itu, kompleksitas problematika dispensasi nikah harus terus ditinjau ulang. Pertama, mengenai pentingnya pembatasan usia pernikahan dalam undang-undang, sedangkan Islam sendiri tidak membatasi hal tersebut. Kemudian tentang perubahan undang-undang yang mengatur pembatasan usia tersebut, dimana terdapat peningkatan usia minimal dan penyetaraan usia pernikahan calon pasangan. Kedua, mengenai perincian ‘alasan mendesak’ pengajuan dispensasi nikah yang disebutkan dalam undang-undang. Generalisasi frasa ‘alasan mendesak’ ini memicu subyektivitas penilaian dalam pemberian dispensasi nikah, perbedaan interpretasi hukum, konsistensi regional atau local, serta kebijakan yang bertentangan. Untuk itu, faktor-faktor yang melatarbelakangi dispensasi nikah akan dikaji ulang. Ketiga, mengenai implikasi diberikannya dispensasi nikah setelah pertimbangan hakim. Semua problematika itu kemudian ditinjau dalam Maqashid asy-Syariah Al-Syathibi, dimana terdapat sisi dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Dari penelitian yang telah dilakukan, penulis menemukan bahwa pemberian dispensasi nikah oleh hakim sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ada, serta memerhatikan maslahah dan mafsadat. Namun lebih jauh, penulis menganjurkan ‘alasan mendesak’ yang disebutkan oleh undang-undang harus segera diperinci, guna menekan angka dispensasi nikah dan menghindari problematika yang telah disebutkan